HOME

Pemerintah Pertimbangkan Masa Karantina Penumpang Internasional Jadi 14 Hari

Pemerintah Pertimbangkan Masa Karantina Penumpang Internasional Jadi 14 Hari

MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mempertimbangkan menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke wilayah Indonesia menjadi 14 hari.

Hal ini merujuk pada perkembangan situasi pandemi global, khususnya bila penularan Covid-19 varian Omicron terus meluas.

“Pemerintah mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian omicron semakin meluas,” kata  Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan tertulis.

Adapun, varian Omicron yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada November lalu dan hingga saat ini dilaporkan telah menyebar ke lebih dari 90 negara termasuk Indonesia.

Baca Juga: Gara-gara Omicron, Pemerintah Menambah Larangan Kedatangan dari 3 Negara Ini

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun mengatakan, terjadi peningkatan kasus Omicron yang cukup signifikan di seluruh dunia dalam 2 minggu terakhir.

“Dua minggu lalu ada sekitar 7.900 kasus Omicron di seluruh dunia, dalam waktu seminggu naik jadi 62.342 kasus, artinya ada kenaikan lebih dari 8 kali lipat dalam waktu seminggu di dunia,” kata Budi.

Dia juga melanjutkan, mulai ada pergeseran populasi Omicron paling banyak di Eropa. Inggris dilaporkan sebagai negara dengan jumlah kasus Omicron terbanyak dengan 37.000 kasus, Denmark dengan 15.000 kasus, Norwegia 3.000 kasus, Afrika Selatan dengan 1.300 kasis dan Amerika Serikat dengan 1.000 kasus.

Melihat perkembangan ini, pemerintah pun telah melakukan antisipasi yakni adanya kebijakan melarang WNA dari beberapa negara datang ke Indonesia dan kebijakan perpanjangan masa karantina menjadi 14 hari bagi WNI yang datang dari negara tersebut. 

Bila sebelumnya pemerintah telah memberlakukan larangan bagi 11 negara yang WNA-nya masuk ke Indonesia, pemerintah menambah 3 negara lain yakni UK, Norwegia dan Denmark masuk dalam daftar. Sementara, Hong Kong dihapus dari daftar larangan ini. 

Langkah lain pemerintah mengantisipasi masuknya Omicron yakni memperketat pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara, melarang bepergian ke luar negeri untuk kegiatan non essensial, kegiatan surveilans diperkuat, vaksinasi terus digenjot terutama di daerah yang cakupan vaksinasi dosis pertamanya masih dibawah 50%, serta menegakkan protokol kesehatan terutama kepatuhan daerah dalam menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News