HOME

Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran Tahun Ini, Tapi Ada Syaratnya. Simak Penjelasannya

Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran Tahun Ini, Tapi Ada Syaratnya. Simak Penjelasannya

MOMSMONEY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa tahun ini masyarakat diizinkan melakukan mudik Lebaran. Hal ini melihat situasi Covid-19 yang terus membaik di Indonesia.

"Bagi masyarakat ingin melakukan mudik lebaran dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.

Lantas seperti apa persyaratan dalam melakukan perjalanan mudik ini? 

Syarat ini berkaitan dengan vaksinasi yang sudah diterima. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerangkan, bagi orang yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster bisa melakukan mudik tanpa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

"Kalau mau mudik itu sebaiknya dibooster supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti malah terkena," ujar Budi dalam konferensi pers, Rabu (23/3).

Sementara, orang yang sudah divaksinasi lengkap atau 2 dosis harus melakukan tes antigen.

Selanjutnya, bagi orang yang baru mendapatkan vaksin satu kali, dia wjib melakukan tes PCR.

Baca Juga: Khusus Kredit Mandiri, Diskon Hotel, Pesawat & Kereta di PegiPegi hingga Rp 500.000

Meski begitu, Budi pun mengatakan pemerintah akan menyediakan tempat vaksinasi beberapa titik dan lokasi transportasi angkutan umum. Dengan begitu, masyarakat yang ingin melakukan mudik bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua maupun booster di lokasi tersebut.

"Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos , kalau mau naik angkutan pribadi, bisa juga disuntik keduanya lengkapnya di sana," kata Budi.

Budi pun memastikan stok vaksin yang dimiliki Indonesia saat ini bisa untuk memenuhi vaksinasi selama 4 bulan ke depan, sehingga bila terjadi peningkatan vaksinasi baik untuk dosis kedua dan booster, stok vaksin yang dimiliki cukup.

"Stok vaksin 475 juga yang sudah diadakan, sudah disuntikkan sekitar 395 juta jadi masih ada 80 juta dosis vaksin yang bisa kita pakai untuk booster, termasuk suntik kedua," ujar Budi.

Sementara itu Kementerian Perhubungan mengatakan akan berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti terkait mudik ini. Kemenhub pun akan menerbutkan surat edaram tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan.

"Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News