Keluarga

Pemerintah Akhirnya Cabut Kebijakan PPKM, Ini Pertimbangannya

Pemerintah Akhirnya Cabut Kebijakan PPKM, Ini Pertimbangannya

MOMSMONEY.ID - Pemerintah akhirnya mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Pengumuman pencabutan kebijakan PPKM tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampaikan pada Jumat (30/12) di Istana Negara, Jakarta.

"Pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Presiden, dikutip dari laman setkab.go.id.

"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ujar Jokowi.

Presiden menegaskan, keputusan tersebut pemerintah ambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang juga dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di tanah air.

"Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya," katanya

"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” ujarnya.

Baca Juga: WHO: Tahun Depan, Covid-19 Tidak Lagi Berstatus Darurat Kesehatan Global

Presiden memaparkan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali. 

Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35%, tingkat perawatan rumahsakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79%, dan angka kematian 2,39%.

"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," ujarnya.

Jokowi mengungkapkan, Indonesia termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemi.

Ini setelah mencapai puncak gelombang varian dengan angka 56.000 kasus harian di Juli 2021 dan puncak tren varian Omicron di Februari 2022 dengan 64.000 kasus harian.

Selain situasi pandemi yang terkendali tersebut, Presiden menambahkan, pencabutan PPKM juga berdasarkan cakupan imunitas penduduk dan capaian vaksinasi Covid-19 yang tinggi.

"Dari sero survei, ini kalau kita lihat angkanya, di Desember 2021 berada di 87,8%, di Juli 2022 berada di atas 98,5%," kata Jokowi.

"Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi. Dan, jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis. Ini juga sebuah angka yang tidak sedikit," imbuh dia.

Baca Juga: Kasus Polio Muncul Lagi, Berikut Gejala dan Cara Mencegah Penyakit Berbahaya Ini

Meski kebijakan PPKM telah dicabut, Presiden meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

Pertama, Jokowi mengingatkan, masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.

"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas," sebutnya.

"Dan, masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," tambah dia.

Selain itu, Presiden menekankan, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Jokowi pun meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tetap dipertahankan selama masa transisi.

"Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan, pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster, dan dalam masa transisi ini," kata Jokowi.

"Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News