Santai

Patuhi Persyaratan Vaksinasi Sebelum Lakukan Perjalanan Pakai Kereta Api

Patuhi Persyaratan Vaksinasi Sebelum Lakukan Perjalanan Pakai Kereta Api

MOMSMONEY.ID - Saat ini melakukan perjalanan harus mengikuti sejumlah aturan, termasuk menggunakan kereta api. Jangan sampai, karena tidak memenuhi aturan, Anda tidak diizinkan melakukan perjalanan seperti yang baru saja terjadi di Sukabumi.

KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan agar seluruh calon pengguna kereta api membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku saat membeli tiket.

"Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih serta lakukan pengaturan waktu keberangkatan menuju stasiun dengan baik agar tidak terburu-buru," ujar Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah vaksinasi. Dimana, setiap calon pengguna KA Lokal dan Aglomerasi minimal telah vaksin dosis pertama. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sementara persyaratan untuk perjalanan KA Jarak Jauh ditetapkan setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 sampai dengan 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Menurut Eva, ketentuan terkait vaksinasi ini sudah sesuai dengan surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022  dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Baca Juga: Cara Sederhana Menjaga Kesehatan Jantung

Adapun, baru-baru ini Loket stasiun sukabumi  dirusak oleh salah satu oknum calon penumpang hari ini (9/12). Ternyata pengrusakan tersebut dilakukan karena calon penumpang tidak menerima saat tidak diizinkan melakukan perjalanan oleh petugas karena belum memenuhi persyaratan.

Kronologinya, calon penumpang tersebut akan menggunakan KA Lokal Pangrango relasi Sukabumi-Bogor, namun saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata bahwa dari 5 calon penumpang dalam satu kode booking terdapat 2 nama yang belum melakukan vaksin sesuai persyaratan dan tidak dapat menunjukan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika tidak dapat divaksin karena alasan medis. Sesuai aturan maka kedua nama tersebut tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan diarahkan ke loket.

Karena kejadian ini, KAI Daop 1 Jakarta pun menindak tegas oknum yang telah melakukan pengrusakan fasilitas Stasiun  dan perbuatan tidak menyenangkan serta menciderai petugas yang sedang menjalankan pekerjaannya sesuai aturan. Pelaku telah diamankan oleh petugas dan telah dibawa ke Polsek Cikole, Sukabumi untuk diproses secara Hukum.

KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas seluruh oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun dan sarana KA serta tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan pada petugas. Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugasnya baik di stasiun dan di atas KA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News