Keluarga

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Terbit Mulai 12 Oktober 2022, Begini Ketentuannya

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Terbit Mulai 12 Oktober 2022, Begini Ketentuannya

MOMSMONEY.ID - Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai hari ini, 12 Oktober 2022. Begini ketentuannya.

Mengutip Twitter resmi Ditjen Imigrasi, Rabu (12/10), penerapan masa berlaku paspor 10 tahun ini berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

"Mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor dengan masa berlaku yang baru sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait," tulis akun Twitter Ditjen Imigrasi.

Jadi, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya. Yakni, Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik. 

"Biaya ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian," sebut akun Twitter Ditjen Imigrasi.

Baca Juga: 5 Tontonan Bergenre Fantasi Ini Ada di Netflix Semua, Tonton Yuk

Catat, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal pengimplementasian Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.

Kemudian, paspor biasa elektronik dan nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. 

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Baca Juga: Ini 8 Film Korea Terbaru 2022 Wajib Tonton, Ada The Roundup

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga dia menginjak usia 21 tahun. 

Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Informasi saja, Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Sehubungan dengan implementasi aturan tersebut, Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana memohon dukungan dan saran selama masa transisi, agar Imigrasi bisa memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

Nah, untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi layanan keimigrasian, Anda bisa menghubungi Live Chat di http://imigrasi.go.id setiap hari Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News