HOME

Pasien Omicron Bisa Isoman, Simak Syaratnya!

Pasien Omicron Bisa Isoman, Simak Syaratnya!

MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron. Dalam SE ini, salah satu hal yang diatur adalah mengenai isolasi.

"Kasus probable dan konfirmasi varian omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) melakukan isolasi," demikian tertera dalam surat edaran tersebut yang dikutip Jumat (21/1).

Dengan aturan ini, pasien terkonfimasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Baca Juga: Cermati Gejala Omicron yang Banyak Dialami Penderitanya Berikut Ini

Lantas apa saja persyaratannya?

- Untuk syarat klinis dan perilaku:
1. Pasien berusia kurang dari 45 tahun.
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

- Untuk syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya:
1. Pasien dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah.
2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
3. Dapat mengakses pulse oksimeter.

"Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat," seperti ditulis dalam SE.

Adapun, isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Meski begitu, tak semua pasien bisa melakukan isoman. Untuk kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19. Lalu, kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang, atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News