HOME, Keluarga

Naik Kereta saat Libur Nataru, Anak Wajib Tes PCR

Naik Kereta saat Libur Nataru, Anak Wajib Tes PCR

MOMSMONEY.ID - Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sudah tiba. Banyak yang sudah merencanakan untuk pulang ke kampung halaman atau sekedar berlibur bersama keluarga. Apalagi kalau bepergian dengan menggunakan moda transportasi kereta api. Pasti seru bisa melihat pemandangan. 

Tapi perlu perhatikan ya moms persyaratan menggunakan kereta api ditengah pandemi Covid-19. Saat libur Nataru, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan perjalanan baru yang berlaku mulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

Baca Juga: Promo HUT BRI Ke-126, Produk Rumah Tangga Diskon Hingga 1,26 Juta!

Eva Chairunisa, Kahumas PT Daop I Jakarta mengatakan, selama periode 19 hari tersebut  calon penumpang anak-anak atau yang berusia di bawah 12 tahun wajib menyertakan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selama perjalanan, anak-anak juga wajib didampingi orang tua.

Kemudian untuk anak kategori remaja yang berusia 12 - 14 tahun aturannya sedikit lebih longgar.  Bisa menunjukan hasil negatif antigen dalam kurun waktu 1x24 jam dan hasil PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.

Selain itu, juga harus menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama. "Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin, " terang Eva.
Terakhir untuk penumpang dewasa di atas usia 17 tahun wajib menyertakan bukti vaksin lengkap dan menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Baca Juga: Promo JSM Indomaret 17-19 Desember untuk Potongan Harga di Jumat, Sabtu dan Minggu
Terkait kewajiban menyertakan hasil PCR bagi anak berusia dibawah 12 tahun, Eva mengingatkan sebaiknya moms dapat mempersiapkan pemeriksaan tes dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.

Pasalnya saat ini KAI masih belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. "Bagi penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA,"pesannya.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News