HOME

Mulai Juni, Penumpang KA Pangrango Bisa Naik dari Stasiun Bogor

Mulai Juni, Penumpang KA Pangrango Bisa Naik dari Stasiun Bogor

MOMSMONEY.ID - Kabar baik bagi para pengumpan kereta api Pangrango. Pasalnya, mulai 1 Juni 2022, penumpang KA Pangrango dengan pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access atau agen penjualan tiket online dan minimarket yang sudah bekerjasama dengan KAI bisa naik kereta api dari Stasiun Bogor. 

"Dengan demikian calon penumpang KA Pangrango yang sudah membeli tiket melalui jalur online dan akan naik dari Kota Bogor kini memiliki alternatif dan kemudahan untuk menyesuaikan kebutuhan dapat naik dari Stasiun Bogor ataupun Stasiun Bogor Paledang," ujar Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

Adapun, jadwal keberangkatan KA Pangrango dari Stasiun Bogor antara lain:
- Berangkat 08.20 WIB tiba di Sukabumi 10.30 WIB
- Berangkat 14.20 WIB tiba di Sukabumi 16.30 WIB
- Berangkat 19.50 WIB tiba di Sukabumi 22.00 WIB 

Baca Juga: Konsumsi 5 Jus Ini untuk Membantu Mengatasi Rambut Rontok, Apa Saja?

Rangkaian KA Pangrango terdiri dari 2 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi. Penumpang dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access atau pembelian go show 3 jam sebelum jadwal keberangkatan di loket stasiun. Tarif untuk kelas eksekutif Rp 80.000 dan kelas ekonomi yakni Rp 40.000.

Meski begitu, Eva menyarankan agar calon pemumpang membeli tiket melalui jalur Online seperti salah satunya Aplikasi KAI Access. Ini supaya calon penumpang tidak perlu lagi antre serta terhindar dari resiko  kepadatan antrean loket yang dapat terjadi sewaktu-waktu.  

Adapun, KA Pangrango juga melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian lainnya seperti, Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat dan Sukabumi. 

Sejak mulai beroperasi kembali pada 10 April 2022 hingga 29 Mei 2022 KA Pangrango telah melayani sekitar 104.000 penumpang. 

lebh lanjut, perjalanan KA Pangrango tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui SE Kemenhub Nomor 57 tahun 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News