HOME

MUI: Vaksinasi dan Tes Swab Tak Batalkan Puasa

MUI: Vaksinasi dan Tes Swab Tak Batalkan Puasa

MOMSMONEY.ID - Umat muslim akan segera menjalankan ibadah puasa. Saat puasa, Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia pun memastikan bahwa vaksinasi dan tes swab bisa dilakukan saat bulan puasa dan tidak membatalkan puasa.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan pada 30 Maret 2022.

"Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal," demikian tertera dalam pon kelima surat keputusan tersebut.

Baca Juga: Tips Menyiapkan Dapur Menyambut Ramadan, Bikin Nyaman Memasak!

Terkait tes swab pun dijelaskan di poin berikutnya, dimana disebut bahwa tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

Karena itu,umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas.

Tak hanya mengatur terkait vaksinasi dan tes swab, SK ini pun mengatur berbagai hal.

Disebutkan bahwa untuk mengawali ibadan puasa Ramadan dan Idul Fitri 1443 H, umar islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang isbat, seperti apa hukum penyelenggaraan ibadah selama pandemi, berbagai imbauan terkait berbagai ibadah selama bulan Ramadan, melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kepedulian sosial, zakat dan berbagai hal lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News