HOME, AturUang

Moms, Dana Sosial Juga Penting Lho, Ini Cara Menganggarkannya

Moms, Dana Sosial Juga Penting Lho, Ini Cara Menganggarkannya

MOMSMONEY.ID - Tak bisa berkumpul selama pandemi, bukan berarti meninggalkan kebiasaan untuk berbagi. Ya, meskipun pendapatan harus terpotong karena bekerja dari rumah selama berjangkitnya Covid-19 ini, tentu kita semua masih punya pengeluaran untuk dana sosial. Misalnya saja ada undangan pernikahan, membantu rekan yang sakit, dana duka dan lain sebagainya. 

Nah, apakah dana ini harusnya dianggarkan? Budi Raharjo, perencana keuangan Oneshild Financial Planner, mengatakan, dalam keuangan kita ada baiknya memang ada anggaran dana sosial yang ditujukan untuk keperluan sumbangan, hadiah, donasi, sedekah, atau bantuan finansial lainnya.

Dana sosial ini dapat menumbuhkan dan mengasah jiwa kepedulian kita terhadap situasi orang lain yang sedang berada dalam musibah, serta sebagai ungkapan rasa syukur atas rezeki, keleluasaan, serta keberuntungan yang diberikan kepada diri kita dan keluarga.

Bahkan, banyak penelitian yang menunjukkan manfaat donasi ini baik untuk kesehatan dan juga kebahagiaan seseorang. Hanya, memang, tidak ada paksaan dalam mengalokasikan dana sosial ini. "Seseorang dapat saja menyisihkan sekitar 10% atau lebih dari penghasilannya untuk alokasi dana sosial," kata Budi.

Namun, yang harus diingat, donasi ini sebaiknya juga tidak mengakibatkan situasi keuangan seseorang menjadi berantakan. Untuk itu, sebaiknya porsi donasi dilakukan dengan cara memberikan anggaran dan prioritas tertentu.

Misalnya, setiap bulan menyediakan anggaran untuk donasi sekitar 5%-10% dari penghasilan. Besaran angka ini sebaiknya juga muncul dengan menyeimbangkan pengeluaran-pengeluaran lain yang lebih prioritas, seperti tabungan atau investasi rutin, pembayaran premi asuransi, cicilan utang, kebutuhan rumahtangga, baru kemudian alokasikan untuk donasi dan amal.

"Jangan sampai pos pengeluaran donasi berlebih. Sebab, ada pos pengeluaran lain yang lebih prioritas," kata Budi, mengingatkan.

Aryawan Eko, perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi, mengatakan dana sosial ada yang bentuknya wajib dan tidak wajib. Yang wajib adalah zakat dengan alokasi 2,5% dari penghasilan. Sementara yang tidak wajib yaitu seperti sedekah, termasuk juga untuk uang duka, urun dana, kado pernikahan. Ini bisa dialokasikan 7,5% dari penghasilan.

"Total alokasi dana sosial adalah 10% dari penghasilan," kata Eko.

Menurut Eko, dana sosial ini sifatnya memang penting tetapi tidak wajib. Artinya bisa ditunda, walaupun sebaiknya jangan ditunda jika ada dananya. Lebih baik yang ditunda adalah pos-pos hiburan.

Eko menambahkan, untuk pos hiburan itu alokasinya 10%. Karena, hiburan bukan merupakan kebutuhan prioritas. Apabila ingin menambah donasi sosial padahal sudah melebihi porsi anggaran 10%, dapat menggesernya dari alokasi pos hiburan ini.

 Makanya, jika ingin memiliki dana lebih untuk dana sosial, kita harus merencanakan keuangan dengan baik. Perlu dibuat pos-pos pengeluaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News