AturUang

Moms, Berikut Jenis-Jenis Asuransi Yang Perlu Diketahui

Moms, Berikut Jenis-Jenis Asuransi Yang Perlu Diketahui

MOMSMONEY.ID – Moms, sudah kenal dengan produk keuangan bernama asuransi? Nah, buat yang belum kenal, asuransi merupakan pengalihan risiko dari tertanggung kepada pihak tertanggung dengan membayar sejumlah premi.

Sederhananya nih moms, jika Anda membeli produk asuransi dari perusahaan asuransi maka perusahaan asuransi akan menanggung risiko yang diatur dalam polis asuransi.

Baca Juga: Bunga Deposito Bank CIMB Niaga dan Bank Danamon Terkini, Tertinggi 4,25%!

Nah, ada banyak jenis-jensi asuransi. Simak di bawah ini :

  1. Asuransi Jiwa

Ini adalah asuransi yang memberikan jaminan perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko keuangan dengan memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup berdasarkan perjanjian polis.

Manfaat : Uang pertanggungan, pengembalian premi, nilai tunai yang berbeda-beda sesuai dengan jenis asuransi jiwa yang dipilih.

Risiko : Penurunan nilai tunai jika membeli asuransi jia dengan investasi atau disebut unitlink.

Baca Juga: Bunga Naik, Cicilan KPR Semakin Berat, Begini Tips Agar Keuangan Tetap Selamat

  1. Asuransi Perjalanan

Nah, asuransi ini memberikan perlindungan yang berupa ganti rugi jika terjadi risiko perjalanan selama bepergian baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Manfaat : Ganti rugi berupa biaya medis, santunan kematian, kompensasi kehilangan bagasi dan lainnya.

Risiko : Gagal klaim apabila tidak memenuhi persyaratan pada polis atau risiko yang dialami tidak ditanggung pada polis.

  1. Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi ini adalah memberikan jaminan atau proteksi atas kerugian, kerusakan, dan kehilangan atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin di dalam polis.

Manfaat : Menjamin risiko karena kerugian, kerusakan dan kehilangan yang diakibatkan oleh semua risiko sepanjang tidak dikecualikan dalam polis.

Risiko : Klaim ditolak jika kerusakan kendaraan disebabkan beberapa hal seperti melanggar rambu-rambu lalu linta atau dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian: Emas Antam Mager, Emas UBS Melompat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News