Keluarga

Merokok saat Puasa Ramadan, Apakah Sah atau Tidak? Begini Kata Ulama!

Merokok saat Puasa Ramadan, Apakah Sah atau Tidak? Begini Kata Ulama!

MOMSMONEY.ID - Merokok telah menjadi candu yang sulit dihilangkan. Namun, apakah puasa Ramadan akan sah apabila tetap merokok?

Polemik merokok saat puasa seringkali diperdebatkan oleh para ulama. Ada yang berpendapat merokok dapat membatalkan puasa, ada pula yang berpendapat merokok tak membatalkan puasa.

Namun, melansir dari Kompas tv, mayoritas ulama mazhab Syafii berpendapat bahwa merokok dapat membatalkan puasa.

Perlu diketahui, 1 dari 8 hal yang membatalkan puasa di antaranya memasukkan “sesuatu” secara disengaja ke dalam organ seperti mulut, hidung dan telinga. “Sesuatu” yang dimaksud bisa berupa benda padat (makanan) & benda cair (minuman maupun obat-obatan).

Tapi bagaimana dengan gas, asap, dan uap yang kita hirup? Apakah puasa akan batal?

Baca Juga: 8 Perkara yang Bikin Puasa Jadi Batal selain Makan dan Minum, Apa Sajakah Itu?

Hukum mengisap uap atau asap saat puasa

Pajanan Rokok Sebabkan Anak jadi Stunting

Melansir dari NU Online, mayoritas ulama berpendapat bahwa mengisap uap atau asap tidak membatalkan puasa. Uap atau asap yang dimaksud adalah seperti aroma masakan, asap kemenyan, hingga minyak angin.

Namun, bagaimana hukum merokok saat puasa? Apakah termasuk jenis uap/asap yang sama?

Baca Juga: Hukum Mimpi Basah saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak? Ini Menurut Ulama

Hukum merokok saat puasa

Mengisap rokok adalah pengecualian. Rokok disebut syurbud dukhan yang jika diartikan adalah “meminum atau mengisap asap”.

Syekh Sulaiman al-Ujaili, yakni salah seorang ulama Madzhab Syafi’I, dalam kitab Hasyiyatul Jamal yang dilansir dari NU Online berbunyi:

“Dan termasuk dari ‘ain (benda yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dirinci: jika asap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (kuat argumentasinya),” dalam kitab.

Baca Juga: 7 Cara Bikin Gigi Kuning Jadi Putih Cerah, Rekomendasi dari Para Ahli

ilustrasi rokok

Hal ini juga didukung oleh penjelasan Ibnu Hajar, seorang penulis kitab Tuhfatul Muhtaj yang mengisahkan seorang ulama bernama Syekh Az-Ziyadi yang mulanya berpendapat bahwa rokok itu diperbolehkan.

Namun setelah Syekh Az-Ziyadi mengecek rokok tersebut lebih detail, maka ia menilai bahwa rokok menimbulkan bekas dari asap yang dihirup. Inilah yang dapat membatalkan puasa. Sebab rokok diisap secara sengaja.

Baca Juga: Bisa Menyerang Orang Usia di Bawah 40 Tahun, Lakukan Pencegahan Penyakit Jantung Ini

Hukum puasa bagi perokok pasif

Perokok pasif atau disebut juga sebagai orang yang tak sengaja menghirup asap rokok disebut tidak akan batal puasanya.

Namun bagi perokok aktif (orang yang merokok, mengisap vape, hingga sisha), maka orang tersebut batal puasanya. Sebab, yang melakukan syurbud dukhan adalah perokoknya.

Itulah hukum merokok saat puasa bagi perokok pasif dan perokok pasif. Semoga bermanfaat.

Selanjutnya: KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada Long Weekend 28-31 Maret

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News