HOME, AturUang

Mengalokasikan Dana Sosial Wajib dan Tidak Wajib

Mengalokasikan Dana Sosial Wajib dan Tidak Wajib

MOMSMONEY.ID - Membantu sesama sudah semestinya dilakukan. Dengan dana sosial yang kita keluarkan, harapannya beban orang yang membutuhkan bisa ringan atau justru bisa membuat mereka lebih bahagia dan merasa diperhatikan. 

Namun, Aryawan Eko, perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi mengatakan, dana sosial ada yang bentuknya wajib dan tidak wajib. Yang wajib adalah zakat dengan alokasi 2,5% dari penghasilan.

Sementara yang tidak wajib, yaitu seperti sedekah, termasuk juga untuk uang duka, urun dana, kado pernikahan. Ini bisa dialokasikan 7,5% dari penghasilan."Total alokasi dana sosial adalah 10% dari penghasilan," kata Eko. 

Baca Juga: Hindari Mengambil Dana Darurat untuk Dana Sosial

Menurut Eko, dana sosial ini sifatnya memang penting tetapi tidak wajib. Artinya bisa ditunda, walaupun sebaiknya jangan ditunda jika ada dananya. Lebih baik yang ditunda adalah pos-pos lain, misalnya saja hiburan.

Info saja, untuk pos hiburan, Eko mengatakan, alokasinya sekitar 10%. Karena, hiburan bukan merupakan kebutuhan prioritas. Apabila ingin menambah donasi sosial padahal sudah melebihi porsi anggaran 10%, dapat menggesernya dari alokasi pos hiburan ini.


Selanjutnya: Harga Emas di Pegadaian Kembali Terkoreksi, Rabu (10/11)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News