HOME, Bugar

Menelisik Manfaat Program BPJS Kesehatan

Menelisik Manfaat Program BPJS Kesehatan

MOMSMONEY.ID -JAKARTA. Dewi Anggraini langsung mengucap puji syukur ketika putra sulungnya berhasil menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, April 2016 lalu. Wanita berusia 38 tahun ini bukan hanya bersyukur untuk lepasnya penderitaan sang buah hati dari penyakit benjolan di tenggorokan tersebut.

Lebih dari itu, Dewi juga bisa bernapas lega setelah mengetahui biaya operasi amandel atau, istilah kedokterannya, tonsilektomi ini ditanggung program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Padahal, kala itu, operasi amandel putranya yang berusia 9 tahun itu butuh biaya Rp 8 juta.

Ya, selain untuk dirinya, sang suami memang mengikuti program BPJS Kesehatan di kantornya untuk Dewi dan kedua buah hatinya. "Alhamdulillah, operasi anak saya berjalan lancar. Seluruh biaya juga ditanggung BPJS Kesehatan. Waktu itu saya dan suami tidak punya uang tabungan untuk biaya operasinya," kata Dewi.

Manfaat sejak lahir

Bukan hanya Dewi yang pernah merasakan manfaat BPJS Kesehatan, tapi juga jutaan masyarakat lainnya di negeri ini.

Ya, BPJS Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), penerima pensiun PNS dan TNI/POLRI, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya hingga rakyat biasa.

Sekadar mengingatkan, BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pemerintah pada 31 Desember 2013. BPJS Kesehatan beroperasi sejak 1 Januari 2014.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero). Tapi, sesuai Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes Indonesia berubah jadi BPJS Kesehatan terhitung sejak 1 Januari 2014.

BPJS memang sangat penting sebagai jaring sosial kesehatan bagi masyarakat. Itu sebabnya, seluruh penduduk di Republik ini wajib terdaftar sebagai peserta BPJS. Program BPJS Kesehatan memberikan manfaat perlindungan kesehatan mulai dari lahir hingga meninggal dunia.

Nah, untuk lebih mengetahui peran BPJS Kesehatan, Momsmoney.id telah merangkum manfaat program ini bagi seluruh masyarakat. Di antaranya:

- Program wajib

BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.

Berbeda dengan program Askes sebelumnya yang hanya berlaku untuk pegawai pemerintahan, BPJS Kesehatan wajib bagi setiap penduduk di negeri ini. Termasuk, masyarakat miskin yang tidak memiliki penghasilan sekalipun.

Karena BPJS program pemerintah, negara memberikan jaminan kesehatan secara gratis bagi rakyat miskin atau tidak mampu. Dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD).

Untuk masyarakat kurang mampu yang sudah terdata di Kementerian Sosial, secara otomatis akan tercantum sebagai peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai langsung oleh pemerintah. Adapun, warga yang tidak terdata tapi termasuk warga miskin mendapatkan jaminan kesehatan gratis dari pemerintahan daerah setempat.

Menurut Irfan, saat ini, warga miskin penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari APBN mencapai 94 juta jiwa. Sedangkan masyarakat miskin yang menerima PBI dari APBD mencapai 14 juta jiwa. Berdasarkan undang-undang, pemerintah wajib memberikan jaminan kesehatan bagi rakyatnya.

- Pelayanan luas

Secara pelayanan, manfaat BPJS Kesehatan terbagi dua, yakni fasilitas kesehatan tingkat pertama (non spesialistik) dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Fasilitas yang dapat diterima peserta BPJS Kesehatan di tingkat pertama meliputi pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik, praktik dokter, termasuk layanan kesehatan non spesialistik. Di antaranya, administrasi layanan preventif, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif dan pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.

Selain itu, transfusi darah sesuai kebutuhan medis, pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama, dan rawat inap sesuai indikasi.

Adapun, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan meliputi, layanan di klinik spesialis, rumahsakit umum, rumahsakit khusus dan bersifat spesialistik serta rawat jalan dan rawat inap.

Layanan itu antara lain berupa administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter, spesialis dan sub-spesialis, tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis, pelayanan obat dan bahan medis habis pakai dan pelayanan alat kesehatan implan. 

Selain itu, pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis, rehabilitasi medis, perawatan inap non-intensif serta perawatan inap di ruang intensif rumahsakit.

Tidak sampai di situ, masih ada layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Sebut saja, pelayanan ambulans untuk menunjang kesehatan, yang termasuk ke dalam pelayanan tingkat pertama dan lanjutan. BPJS Kesehatan menjamin seluruh biaya pelayanan kesehatan, termasuk tindakan operasi apa pun jenisnya.

Dengan kata lain, tidak ada batasan plafon. Semua biaya pengobatan peserta ditanggung BPJS. Peserta hanya diwajibkan mengikuti sejumlah prosedur yang sudah ditentukan, termasuk dirawat di ruang rawat yang sesuai dengan iuran yang mereka bayar.

Pokoknya, BPJS akan membayar pengobatan pasien sampai dia sembuh benar. Biaya tambahan akan diminta pihak rumahsakit seandainya pasien ingin pindah ke ruang rawat yang lebih kelasnya lebih tinggi, atau pembelian sejumlah obat yang tidak ditanggung BPJS.

Dus, berbeda dengan asuransi komersial yang memiliki batasan atau plafon asuransi. Contoh, Anda boleh dirawat di sebuah rumahsakit dan ditanggung oleh asuransi selama batas maksimum rawat inap yang sudah disetujui. Begitu juga dengan biaya rawat inap, seperti kunjungan dokter, operasi, dan laboratorium punya limit biaya yang dicover asuransi. 

Jika biaya melebihi batas itu, Anda harus membayar dari kocek sendiri. Penghitungan plafon pada asuransi kesehatan swasta ada dua, yaitu berdasarkan penyakit yang tidak memiliki batasan tahunan atau berdasarkan waktu, misalnya plafon tahunan.

Perencana keuangan dari Safir Senduk & Rekan Rakhmi Permatasari mengatakan, BPJS Kesehatan memiliki kaver asuransi yang luas, termasuk menutup penyakit kritis peserta yang belum tentu ditutup oleh asuransi swasta. "Selain rawat jalan dan rawat inap, BPJS Kesehatan juga mengkaver pemeriksaan gigi, kacamata bahkan obat yang berkelanjutan seperti insulin," kata Rakhmi.

Selain itu, kepesertaan tidak dapat diputus oleh pihak BPJS selama kita membayar iuran. Asuransi swasta, terutama yang kepesertaan individu (bukan perusahaan), bisa sewaktu-waktu menolak perpanjangan kontrak.

Apalagi, jika peserta terindikasi penyakit yang memerlukan perawatan berkelanjutan. Rakhmi menambahkan, BPJS Kesehatan juga memiliki kerjasama dengan banyak rumahsakit. Hingga saat ini, ada lebih dari 1.800 rumahsakit di seluruh Indonesia yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan.

- Iuran terjangkau

Manfaat BPJS Kesehatan yang lain adalah iuran murah. Dengan adanya sistem subsidi silang, biaya iuran (premi) BPJS Kesehatan tergolong "murah" dengan pelayanan enggak murahan. Jadi, peserta BPJS yang mampu dan sehat bisa membantu biaya perawatan peserta BPJS yang membutuhkan layanan BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan layanan program BPJS Kesehatan, masyarakat hanya dikenakan iuran yang terjangkau dibandingkan asuransi komersial. Bahkan, secara gratis untuk masyarakat tidak mampu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan telah mengalami perubahan, terutama untuk tarif BPJS Kesehatan Kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 tahun 2020 di mana pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan subsidi.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru sejak 1 Januari 2021:

- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000 per bulan

Sementara, besaran denda diatur dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 di mana denda yang dibebankan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.

Sebagai catatan, jumlah bulan tertunggak ketentuannya paling banyak adalah 12 bulan. Selain itu, jumlah paling tinggi denda adalah Rp 30 juta. Peserta PPU pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Tidak ada pembeda signifikan antara pelayanan kelas I, II dan III. Semuanya mendapatkan obat dan perawatan yang sama sesuai kebutuhan, kecuali ruang rawat inapnya. 

Tejasari, perencana keuangan dari Tatadana Consulting, mengatakan, iuran kesehatan BPJS bisa dipilih dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan si peserta. Misalnya, peserta bisa memilih fasilitas dan iuran sesuai dengan jenis program yang ditawarkan seperti layanan rawat inap kelas satu, kelas dua atau kelas tiga.

Anda juga bisa memilih klinik atau puskesmas mana yang akan didaftarkan sebagai pilihan tempat berobat atau minta rujukan saat harus diopname.

Eko Endarto, perencana keuangan dari Finansia Consulting, berpendapat, BPJS Kesehatan akan memberikan perlindungan yang lengkap tanpa membatasi besaran iuran berdasarkan umur. Padahal, biasanya, semakin berumur, iuran atau premi asuransi kian besar. 

Asuransi swasta juga memberlakukan perbedaan pembayaran iuran untuk jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Selain itu, BPJS tidak mengenal perbedaan jenis penyakit pesertanya. "Kalau di asuransi komersial, bila penyakit pasien tergolong berat, premi asuransinya juga akan lebih mahal," kata Eko.

Eko menambahkan, program BPJS Kesehatan ditujukan untuk semua kalangan. Berbeda dengan asuransi komersial yang sering punya kelas berdasarkan premi nasabah. "Jadi enggak bisa menuntut lebih dari yang sudah ditentukan," imbuhnya.

- Persyaratan mudah

Proses pendaftaran sebagai peserta BPJS tidak memerlukan data kesehatan, cukup dengan pengisian data pribadi.

Secara umum, cara mendaftar BPJS kesehatan ada dua pilihan, yaitu secara offline dan online. Masing-masing metode ini memang memiliki tingkat kemudahan dan kesulitannya masing-masing.

Jadi, sebelum mendaftarkan diri, sebaiknyaAnda memahami masing-masing metode pendaftaran agar bisa menyesuaikan dengan kondisi Anda saat ini. Misal, Anda tidak paham tentang internet, ada baiknya mendaftar secara offline. Begitu sebaliknya. Jika Anda merasa mampu melakukan pendaftaran dengan jejaring internet, akan lebih mudah jika mendaftar secara online.

Jika Anda memutuskan untuk mendaftar secara offline, yang dibutuhkan, antara lain foto kopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), foto berwarna ukuran 34 cm sebanyak dua buah, dan mengisi formulir pendaftaran.

Lantas, BPJS Kesehatan akan memberikan nomor akun (virtual account) untuk keperluan membayar iuran, yang bisa dilakukan di kantor bank terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI). Setelah membayar iuran pertama ke virtual account, Anda sudah resmi menjadi peserta BPJS.

Sedangkan untuk para keluarga miskin dan tidak mampu, jangan khawatir, Anda juga bisa mendaftar program BPJS. Caranya, Anda mendaftarkan diri ikut BPJS Kesehatan melalui program BPJS yang ditanggung oleh pemerintah daerah setempat melalui PBI.

Untuk pendaftaran online, sejatinya tak berbeda jauh dengan metode offline. Anda juga harus mempersiapkan KTP, KK, kartu NPWP, serta alamat email serta nomor ponsel aktif. Anda bisa membuka situs www.bpjs-kesehatan.go.id dari browser PC, tablet atau ponsel Anda.

Isi data yang telah disediakan dengan benar, yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, dan fasilitas kesehatan dengan pilihan instansi yang Anda pilih sebagai tempat rujukan.

Lalu, pilih biaya iuran per bulan Anda, sesuai kelas yang Anda pilih. Simpan data Anda serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email Anda. Setelah Anda mendapatkan notifikasinya, cetak lembar virtual account itu. Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk, semisal Bank BNI, BRI, serta Mandiri.

Setelah menyerahkan uang serta nomor virtual pada teller bank, Anda akan mendapat bukti pembayaran. Setelah BPJS kesehatan Anda aktif, cek email karena akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bisa Anda cetak.

Eloknya, BPJS Kesehatan hanya mengenal masa tunggu kartu aktif 14 hari setelah pendaftaran. Sejak kartu aktif, peserta sudah bisa menggunakan dan merasakan manfaat BPJS. Bandingkan dengan asuransi swasta yang mensyaratkan masa tunggu penyakit. Sejumlah penyakit tak dapat diklaim selama jangka waktu tertentu sejak tanggal masa berlaku asuransi.

Jadi, mudah, kan, mendaftar BPJS?

Selanjutnya: Gampang! Ini dua cara mencetak kartu BPJS Kesehatan Online dari ponsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News