AturUang

Mau Punya Kartu Kredit? Perhatikan Hal Berikut Ini

Mau Punya Kartu Kredit? Perhatikan Hal Berikut Ini

MOMSMONEY.ID – Siapa yang tak kenal kartu kredit? Kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran non tunai yang sudah lama hadir di sekitar kita guna mempermudah transaksi menjadi lebih cepat dan mudah.

Dengan kartu kredit, Anda bisa berbelanja terlebih dahulu lalu membayarnya kemudian (dicicil), berbeda dengan kartu debit yang mengharuskan kita memiliki dana yang cukup untuk berbelanja.

Tapi tidak sedikit juga konsumen yang justru bermasalah sendiri dengan kartu kreditnya. Bila kita bisa bijak memakai kartu kredit sesuai kebutuhan, alat pembayaran ini bisa sangat membantu ditambah banyak sekali promo atau rewards yang ditawarkan bila menggunakan kartu kredit. Agar Anda bisa bersahabat dengan kartu kredit yuk perhatikan beberapa hal berikut sebelum mengajukan pembuatan kartu kredit:

Baca Juga: AirAsia Batalkan Penerbangan ke Kinabalu, Ada Apa?

1.  Persyaratan

Syarat pengajuan kartu kredit tiap bank penerbit pada dasarnya tidak banyak berbeda, berikut persyaratannya secara umum:

  • Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah.
  • Memiliki penghasilan per bulan minimum Rp 3 juta.
  • Memiliki Kartu Identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi calon nasabah berstatus Warga Negara Asing.
  • Memiliki NPWP.
  • Bukti Penghasilan, seseorang dinilai layak menjadi pemegang kartu kredit bila memiliki pendapatan di level tertentu. Ini dipersyaratkan karena penerbit kartu kredit perlu mengukur kemampuan pemegang kartu kredit dalam membayar cicilan kelak.

2.  Pastikan Riwayat Keuangan Aman

Tidak pernah memiliki kartu kredit sebelumnya bukan berarti kita tidak pernah memiliki pinjaman dalam bentuk lain bukan? Pastikan kalau kita tidak pernah mengalami kredit macet saat melakukan pinjaman-pinjaman tersebut.

Saat akan membuat kartu kredit pertama, pihak bank penerbit akan dengan cermat memeriksa kondisi riwayat keuangan kita. Siapa juga yang mau memberikan “kepercayaan” kepada orang yang “tidak bisa dipercaya dan tidak bisa menepati janji”, ya kan?

Baca Juga: Penting Diketahui, Inilah Ciri-ciri Infertilitas Pria dan Penyebabnya

3.  Cara Membayar Cicilan Kartu Kredit

Sejak awal, Anda harus memperhitungkan bagaimana cara pembayaran cicilan nantinya. Usahakan agar seluruh cicilan kredit yang ditanggung tidak menghabiskan 30% dari pemasukan tiap bulan.

Perhitungan yang tepat akan memudahkan Anda dalam membayar cicilan tiap bulannya dan menghindari kemungkinan masuk dalam daftar debitur tercela. 

4.  Biaya-Biaya Lain

Selain membayar nominal sejumlah pemakaian kartu kredit, Anda juga harus memperhatikan adanya biaya-biaya lain yang dapat muncul seperti bunga, biaya tahunan, biaya keterlambatan, dan lainnya.

Biaya yang dibebankan oleh tiap bank penerbit berbeda-beda, saat mengajukan pembuatan kartu kredit tanya sejelas-jelasnya pada petugas tentang biaya-biaya ini jangan sampai Anda terkejut dan menyesal di kemudian hari. Yang pasti selalu bayar tagihan tepat waktu dan sesuai tagihan ya agar tidak ada pembengkakan biaya-biaya lain.

5.  Miliki Kartu Kredit Seperlunya

Beda penerbit berbeda pula benefit yang ditawarkan lewat kartu kreditnya. Tapi ternyata kepemilikan kartu kredit ini dibatasi lho, karena punya banyak kartu kredit jika tidak dikelola dengan baik dapat mengubah perilaku sesorang menjadi konsumtif dan terjerat utang serta mengantisipasi tingginya kredit macet dalam bisnis kartu kredit. Jadi kamu harus cermat memilih kartu kredit yang sesuai kebutuhan ya. Berikut aturannya:

  • Individu dengan pendapatan kurang dari Rp 3 juta per bulan tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit.
  • Individu dengan pendapatan antara Rp 3 juta – Rp 10 juta per bulan boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 (dua) penerbit, dengan pembatasan total limit kartu kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya yaitu maksimal 3 (tiga) kali pendapatan tiap bulan.
  • Individu dengan pendapatan > Rp 10 juta bebas memiliki beberapa kartu kredit namun mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu. Peraturan lanjutan diserahkan ke bank penerbit sesuai dengan risk appetite setiap bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News