HOME, Keluarga

Kena Tilang Karena Tak Punya SIM, Beda Dendanya dengan Tak Bawa SIM

Kena Tilang Karena Tak Punya SIM, Beda Dendanya dengan Tak Bawa SIM

MOMSMONEY.ID - Moms, SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Alhasil, SIM menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan. Bagi pihak yang tidak bisa menunjukkan SIM saat berkendara, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Namun, ternyata terdapat perbedaan sanksi dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunya SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM. 

Lantas, apa beda sanksi dan denda tilang karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM?

Baca Juga: Tertarik Ingin Menanam Tomat di Rumah? Ini Langkah-Langkah Menanamnya

Beda denda tilang karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM

Dirangkum dari laman resmi Indonesia Baik, aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.

Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan denda tidak bawa SIM paling banyak Rp 250.000 dan sanksi yakni pidana kurungan paling lama satu bulan. 

Hal ini seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca Juga: Catat nomornya, polisi buka hotline pelaporan Polantas nakal

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM.

Denda tidak punya SIM adalah paling banyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.

Hal ini seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu: "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".

Itulah denda dan sanksi karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM. 

Selanjutnya: Mulai Rp 60 jutaan, harga mobil bekas Etios Valco kian murah saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News