HOME

Kemenkes: Tarif Vaksin Booster Belum Ditetapkan

Kemenkes: Tarif Vaksin Booster Belum Ditetapkan

MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memulai vaksinasi booster pada 12 Januari mendatang. Nantinya, vaksinasi mandiri atau non-program pemerintah akan dikenakan pembayaran. Meski begitu, hingga kini pemerintah belum menetapkan besaran tarir untuk vaksinasi booster tersebut.

“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (5/1). 

Dia menerangkan, dalam proses penetapan harga vaksin booster harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Moms Wajib Tahu, Jangan Lakukan Ini Setelah Anak Diimunisasi!

Adapun, tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, tetapi tarif vaksinasi di luar negeri. Tarif yang beredar itu pun masih perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.

Lebih lanjut, Nadia menerangkan, jenis dan dosis vaksin yang diberikan dalam vaksinasi booster ini masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.

Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta. Meski begitu, emerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News