HOME, Bugar

Kantor Paksa Karyawan Masuk saat PPKM Darurat, Begini Cara Lapornya!

Kantor Paksa Karyawan Masuk saat PPKM Darurat, Begini Cara Lapornya!

MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, masih banyak perkantoran yang mewajibkan karyawan masuk kerja.

Hal itu terlihat dari kemacetan sejumlah ruas jalan di Jakarta. Padahal, PPKM darurat mewajibkan karyawan yang tidak bekerja pada sektor esensial untuk tetap berada di rumah guna menekan penularan Covid-19.

Nah, bagi perusahaan yang melanggar kebijakan tersebut tentu saja ada sanksi pidana yang akan dikenakan sesuai KUHP Pasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Serangkaian aturan itu bakal memberikan sanksi denda hingga kurungan penjara bagi perusahaan yang melanggar. Sayangnya, bagi karyawan menolak untuk masuk kerja selama pemberlakuan PPKM Darurat bisa menjadi bencana.

Ancaman pemecatan kerap menjadi alasan yang membuat karyawan tidak dapat menolak permintaan masuk dari perusahaan. Belum lagi di tengah pandemi ini mencari kerja bukan persoalan mudah.

Lalu bagaimana Anda bisa melaporkan perusahaan tanpa takut ancaman pemecatan?

Anda bisa melakukan pelaporan kepada Satgas Penanganan Covid-19 masing-masing wilayah dengan menyertakan bukti lengkap, berupa foto dan alamat.

Untuk Anda yang bekerja di wilayah DKI Jakarta bisa melaporkan pelanggaran tersebut melalui LAPOR 1708 atau menggunakan aplikasi JaKi dengan cara menggunakan fitur JakLapor.

Caranya, cukup dengan memfoto pintu masuk perusahaan dan kegiatan perkantoran yang berlangsung serta mengaktifkan tag lokasi.

Selain itu, keunggulan pelaporan menggunakan JaKi ini, pelapor bisa menyembunyikan identitasnya agar tidak terancam risiko pemecatan oleh atasan maupun perusahaan.

Tidak hanya di Jakarta, berbagai daerah juga mulai menerapkan sistem serupa baik melalui website, media sosial maupun aplikasi.

So, buat kamu yang merasa terpaksa bekerja selagi pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali ini tidak perlu khawatir untuk melapor.

Pasalnya, laporan yang kamu berikan bisa jadi menyelamatkan lingkunganmu dari terpaparnya virus Covid-19. Ayo lapor, jangan takut!

Baca Juga: Tips Tetap Sehat dan Bahagia di Rumah saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News