HOME, InvesYuk

Jangan Hanya Tertarik Kilaunya Saja, Investasi Emas Harus Perhatikan Biaya Tambahan

Jangan Hanya Tertarik Kilaunya Saja, Investasi Emas Harus Perhatikan Biaya Tambahan

MOMSMONEY.ID - Investasi emas bukan perkara menunggu momentum atau berpatokan pada durasi khusus. Untuk bisa memperoleh keuntungan dari emas, investor harus jeli menghitung biaya-biaya apa saja yang harus ditanggung saat jual beli. Pasalnya, emas ini salah satu investasi yang dikenai pajak. 

Agus Susanto Lihin, konsultan pajak, mengingatkan, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, ada pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan.

Persisnya, badan usaha yang melakukan penjualan dikenai pajak 0,45% dari harga jual emas batangan bila pembelinya punya NPWP. Tapi bila pembeli tidak memiliki NPWP kena pajak 0,9%. 

Nantinya, produsen emas batangan akan menyetorkan pajak penghasilan badan usaha tersebut ke kas negara. Agus bilang, produsen emas batangan yang dimaksud ialah wajib pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan melakukan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 22. Yakni, PT Aneka Tambang Tbk alias Antam.

 Jadi, penyetoran PPh bukan dilakukan oleh pembeli emas. Namun, pajak tersebut sudah termasuk dalam harga pembelian emas. ”Setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha penjualnya, dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 22,” kata Agus.

Begitu pula ketika akan menjual emas batangan, Agus bilang, akan dikenai PPh lagi. Jadi, transaksi penjualan emas itu kembali dipotong langsung dari total nilai penjualan emas. Pemotongan itu terjadi jika transaksi penjualan dilakukan oleh badan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, seperti BUMN Antam. 

Manajemen Butik Emas Antam menyampaikan bahwa penjualan kembali (buy back) ke PT Antam Tbk atau Butik Emas LM dengan nilai nominal di atas Rp 10.000.000 (sepuluh juta) bakal dikenai PPh 22 sebesar 1,5% jika konsumen punya NPWP, dan sebesar 3,0% jika konsumen tidak mempunyai NPWP. 

Agus menambahkan, pemungutan PPh 22 atas pembelian emas ini hanya dilakukan untuk jenis emas batangan dan dipungut oleh badan usaha, baik transaksi penjualan secara konvensional maupun online. Pemungutan PPh 22 oleh badan usaha itu dilakukan dengan menambah nilai harga emas batangan tersebut.

Sementara untuk penjualan di toko-toko emas, yang pemiliknya wajib pajak orang pribadi, mereka tidak perlu melakukan pemungutan PPh 22 atas transaksi penjualan emas.

Selanjutnya, keuntungan yang didapat dari penjualan emas batangan itu tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan PPh dalam isian 'penghasilan neto dalam negeri lainnya'. Tepatnya pada kolom 'keuntungan dari penjualan harta'. ”Karena laba dari penjualan emas batangan merupakan penghasilan yang bersifat tidak final, sehingga dikenakan PPh tarif pasal 17 UU PPh,” kata Agus. 

              

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News