HOME, AturUang

Jangan Cuma Tergiur Kenaikan Gaji, Pajak Juga Harus Dipertimbangkan Saat Pindah Kerja

Jangan Cuma Tergiur Kenaikan Gaji, Pajak Juga Harus Dipertimbangkan Saat Pindah Kerja

MOMSMONEY.ID -  Ketika seseorang pindah kerja, hal penting yang justru sering dilupakan adalah soal pengeluaran pajak penghasilan.

Budi Raharjo, perencana keuangan Oneshildt, mengatakan bahwa pajak menjadi salah satu pertimbangan yang penting sebelum memutuskan pindah kerja.

Misalnya, di kantor lama Anda mendapatkan gaji Rp 10 juta atau sekitar Rp 120 juta setahun. Lantas, di kantor baru mendapat gaji Rp 12 juta sebulan, atau sekitar Rp 144 juta setahun.

Baca Juga: Jangan Mudah Tergiur Kenaikan Gaji, Perhatikan Hal Ini Saat Pindah Kerja

Nah, dari perhitungan Budi, apabila dipotong pajak, pendapatan Anda di kantor lama sebesar Rp 9,7 juta. Sementara di kantor baru sekitar Rp 11,2 juta. Jadi, pendapatan gaji yang Anda terima sebenarnya hanya berbeda sekitar Rp  1,5 juta.

Setelah Anda sudah menghitung pajak yang bakal ditanggung dan pendapatan bersih selama setahun, Budi bilang, barulah Anda mempertimbangkan hal lain. Di antaranya, fasilitas untuk karyawan, jenjang karir, peluang untuk sekolah lagi, biaya transportasi, jaminan kesehatan dan faktor lainnya.

"Dengan bertambahnya penghasilan, maka Anda akan mengalami kenaikan biaya pajak. Apalagi pindah layer pajak. Makanya, penting jika pajak penghasilannya bisa ditanggung secara bersih oleh perusahaan yang baru," kata Budi.

Belum lagi, tambah Budi, jika pindah kerjanya belum tuntas periode tahun pajaknya. Misalnya, di kantor yang lama, periode kerja baru mememasuki delapan bulan, tapi pembayaran pajak penghasilan Anda sudah diurus oleh perusahaan.

Memang, di kantor baru, pembayaran pajak juga diurus oleh perusahaan. Tapi, di kantor baru tentu ada selisih pembayaran pajak karena penghasilan yang Anda dapatkan lebih tinggi. Alhasil, ada pajak terutang yang harus dibayarkan.       

Selanjutnya: Deposito Cocok untuk Investasi Jangka Pendek Sekitar Satu Tahun

                             

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News