HOME, InvesYuk

Jangan Beli Crypto Hanya Gara-Gara Takut Ketinggalan Tren (FOMO)

Jangan Beli Crypto Hanya Gara-Gara Takut Ketinggalan Tren (FOMO)

MOMSMONEY.ID -  Uang crypto kembali menjadi pembicaraan, menyusul sejumlah pesohor meluncurkan koin mereka sendiri. Awal Maret lalu, Angel Lelga memperkenalkan Angel token crypto, menyusul Wirda Mansyur, anak Yusuf Mansyur dengan I-COIN, dan Anang Hermansyah yang menawarkan token ASIX.

Namun, keberadaan uang crypto tadi juga diiringi dengan kisah para investor yang kecewa karena merasa rugi berinvestasi. Cerita investor yang kaget ketika nilai investasinya mendadak jatuh seperti tadi seharusnya tak terdengar kalau masyarakat bijak berinvestasi. Publik perlu memahami risiko dari suatu instrumen investasi, terlebih aset crypto yang terbilang baru. Calon investor juga wajib mengetahui aturan yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat memilih aset yang legal dan mumpuni.

Perdagangan aset kripto di Tanah Air sudah ada ketentuannya. Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto (exchange) yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian.

Token dirancang sebagai tahapan untuk membangun dunia Metaverse. ASIX, misalnya, akan menjadi token dalam games Play to Earn, yang mengangkat budaya Indonesia seperti Congklak dan Layangan Battlefield.

Baca Juga: Ada di Netflix Semua! Ini Rekomendasi Drama Korea Bertema Olahraga

Dalam hal dijadikan alat tukar di dunia Metaverse, menurut Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, saat ini, pemerintah baru mengatur aset crypto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Adapun mengenai Metaverse sedang dilakukan penelaahan. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah mata uang rupiah.

Sejatinya, sebelum para pesohor tadi menjajal crypto, sudah ada beberapa crypto lokal yang beredar. Bahkan, dijual di exchange lokal dan mengantongi restu dari Bappebti. Salah satunya, LYFE yang dirilis pada 2019. Ini adalah token dari perusahaan penyedia platform gamifikasi yang dirancang untuk mendukung gaya hidup sehat. Dengan memanfaatkan teknologi blockchain, pengguna dapat berpartisipasi dalam berbagai kompetisi. Pengguna yang berhasil, mendapat reward token LYFE yang dapat ditukar berbagai promo.

Bappebti mendukung kehadiran kripto buatan anak negeri. Namun, Wisnu menekankan, setiap aset yang diciptakan harus memenuhi ketentuan dan peraturan berlaku, agar legal diperdagangkan di pasar Indonesia. Begini syarat aset kripto agar dapat diperdagangkan menurut Bappebti.

Pertama, berbasis distributed ledger technology.

Kedua, berupa aset kripto utilitas atau kripto beragun aset.

Ketiga, memiliki hasil penilaian dengan metode analytical hierarchy process (AHP). Pertimbangannya antara lain terkait nilai kapitalisasi pasar, masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia, dan memiliki manfaat ekonomi seperti perpajakan. Syarat keempat, telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang.

Baca Juga: Simak 4 Ragam Manfaat Latihan Angkat Beban yang Wajib Diketahui Berikut Ini!

Teguh Kurniawan Harmanda, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan Chief Operations Officer (COO) Tokocrypto, menilai fenomena token kripto lokal, termasuk yang didukung figur publik, menjadi bukti developer kripto lokal memiliki semangat inovasi yang tinggi.

"Namun, kembali harus memiliki roadmap, utilitas, teknologi, serta tim yang jelas dan kompeten," kata Manda, sapaan akrabnya.

Jika dikelola dengan baik, kripto lokal bisa menjadi tren yang menjanjikan, bukan sekadar euforia. Maka, Manda berharap para pembuat kripto lokal mematuhi aturan dari Bappebti, jika ingin diperdagangkan secara resmi di pasar fisik aset kripto di Indonesia.

Kripto lokal yang didukung figur publik tentu akan lebih mudah memikat minat publik. Meski begitu, Milken Jonathan, CEO Bitocto, menyarankan masyarakat harus jeli dalam memilih kripto lokal.

"Jangan sampai fear out missing out (FOMO)," kata Milken kepada Tabloid KONTAN.

Setali tiga uang dengan Sumardi Fung, CEO Rekeningku.com. Menurut dia, baik kripto lokal maupun asing, sebelum membeli, penting untuk mengetahui reputasi portofolio founder dan kejelasan proyek. Pertimbangannya sama seperti saat kita beli saham.

"Jangan hanya menjadi euforia, apalagi percaya hanya karena embel-embel influencer atau public figure. Model bisnis begini sudah terbukti enggak sustainable di luar negeri," beber dia.

Menurut Co-founder CryptoWatch dan Pengelola Channel Duit Pintar Christopher Tahir, prospek kripto lokal masih harus dibarengi dengan upgrade sumber daya manusia baik dari sisi pembuat dan penggunanya.

Baca Juga: Ini 4 Kata yang Paling Sering Diucapkan Konten Kreator

Kendati kripto cukup menjanjikan di masa mendatang, tapi dia mengingatkan, koin/token berbasis utilitas tidak cocok dijadikan investasi. Sebab, harga token utilitas seharusnya stabil, bukan naik turun. Selain itu, penggalangan dana menggunakan token juga belum diatur.

Yang belakangan ini terjadi adalah presale dan sejenisnya. Artinya, token-token tersebut sudah "diproduksi" terlebih dahulu sebesar total suplai yang ada oleh developer, di mana ini harusnya tidak bernilai, sebab token ini tidak ada kepemilikan atas perusahaan. Tidak memiliki kegunaan sama sekali, hanya spekulasi.

"Dan ketika Anda memasang harga di token tersebut, Anda baru saja menyetujui bahwa token yang dicetak dari udara tanpa usaha (bukan hasil mining) tersebut ada nilainya. Ini tidak seharusnya terjadi," beber dia.

Itulah alasannya, Christopher mengingatkan, ketika masuk pasar kripto, pahami profil risiko terlebih dahulu. Jangan sekadar ikut-ikutan dan tak sanggup menerima volatilitas harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News