HOME, Keluarga

Jabodetabek Hingga Bali Naik ke PPKM Level 3, Ini Penyesuaian Aturan Terbaru

Jabodetabek Hingga Bali Naik ke PPKM Level 3, Ini Penyesuaian Aturan Terbaru

MOMSMONEY.ID - Pemerintah mengumumkan peningkatan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah. Adapun, daerah yang akan menerapkan PPKM level 3 adalah Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya.

"Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke Level 3," ujar Luhut dalam LIVE: Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM, Senin (7/2).

Adapun, penetapan PPKM level 3 ini buhan hanya karena tingginya kasus Covid-19, tetapi juga karena rendanya tracing. Bali contohnya, naik ke level 3 lantaran rawat
inap yang meningkat. Menurut Luhut, keputusan lebih lanjut akan disampaikan dengan detail lewat Inmendagri.

Meski naik ke PPKM level 3, Pemerintah melakukan penyesuaian aturan melihat  karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta. Luhut mengatakan, kebijakan pengetatan ini lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin.

Baca Juga: Berikut Cara Cek Sertifikat Vaksin Tanpa Nomor HP, Mudah Dilakukan

Adapun, penyesuaian aturan PPKM level 3 tersebut antara lain:
1. Untuk Industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100%, jika memiliki IOMKI, minimal 75% karyawan dosis kedua & menggunakan PeduliLindungi. "Peduli lindungi jangan pernah ditinggalkan," kata Luhut.

2. Untuk kegiatan Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60%. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.

3. Untuk Mall akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60% pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Dan tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35%, wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.

4. Untuk Warteg atau Lapak Jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60% dan Restauran atau Kafe juga dapat dibuka maksimal 60% pengunjung sampai pukul 21.00.

5. Untuk Bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama.

6. Untuk Tempat Ibadah maksimal 50% kapasitas, fasilitas umum maksimal 25% dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25%.

Adapun, Luhut mengatakan pemerintah akan terus memantau kondisi atas pemberlakuan PPKM level 3 ini.

"Ini semua akan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus minggu depan akan kita longgarkan karena kami terus terang tidak ingin kita ketakutan dan ekonomi kita  terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," kata Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News