InvesYuk

Investor Harus Cermat, Ada Risiko Tinggi Di Balik Investasi P2P

Investor Harus Cermat, Ada Risiko Tinggi Di Balik Investasi P2P

MOMSMONEY.ID - Meski kelihatannya Peer To Peer (P2P) Lending adalah cara pinjam meminjam yang sederhana dan sudah modern, investasi ini  tercatat di OJK. Namun, risiko yang dihadapi cukup tinggi. 

P2P  menjadi layanan pinjam meminjam resmi yang diatur di dalam  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 77/2016. Dalam POJK, P2P diartikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman lewat perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah, baik secara langsung ataupun secara online.

Meski sudah berizin OJK, investasi di P2P tetap ada risikonya. Erlina Juwita, perencana keuangan OneShildt bilang tahun 2020 lalu tercatat sebanyak 161 perusahaan P2P  terdaftar di OJK. Dengan piihan yang banyak itu, sebaiknya Anda harus selektif  

"Investor harus jeli memiılih perusahaannya. Paling tidak pilih yang top five. Jangan sampai memilih  yang belum stabil," ujar  Erlina. 

Baca Juga: Investasi di P2P Tetap Menarik Meski Dikenakan Pajak. Simak Penjelasannya!

Mike Rini, perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi  berpendapat  risiko dari investasi P2P ini tinggi. Pasalnya, para peminjam  kebanyakan berasal dari orang-orang atau usaha yang tidak dapat menjangkau institusi keuangan untuk mendapat dana segar. Alhasil usaha itu menggunakan jalan P2P untuk mencari pendanaan.

"Perlu hati-hati karena risiko kredit macet atau gagal bayarnya tinggi." kata Mike.

Di samping itu, dalam  melakukan kontrol Mike menekankan sepenuhnya ada di tangan investor. Investor harus mengatur tenor dan juga siapa peminjamnya. Memang di dalam prosedur, peminjam  sudah diseleksi ketat oleh perusahaan, tetapi tetap saja berisiko. 

"Biasanya kalau bunganya tinggi, peminjamnya berisiko tinggi. Begitu pun sebaliknya. Sehingga harus cermat memilih bukan hanya perusahannya saja tetapi calon peminjamnya," ungkap Mike.

Erlina berpendapa ketika peminjam mengalami gagal bayar mereka akan dikenakan denda, sehingga bisa merugikan kedua belah pihak nantinya.  Akan tetapi. investor harus menanggung jika peminjam belum bisa membayarkan utang dan dendanya. 

Maka dari itu, sebagai investor Anda harus mencari tahu apakah investasi yang ditanamkan punya proteksi. Paling tidak dana pokok bisa dikembalikan beberapa persen  ketika ternyata terjadi gagal bayar.

Selain gagal bayar, dana yang disimpan pada P2P ini tidak selikuid reksadana pendapatan tetap. Anda baru bisa mengambil pokok hutang dan bunganya ketika jatuh tempo. 

"Kalau reksadana kan bisa diambil kapan saja. P2P tidak bisa begitu," kata Erlina.

Pesan Erlina, Anda perlu juga mengecek apakah perusahaan P2P tujuan Anda tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama atau AFPI. "Jika tergabung di asoasi jadi lebih mudah untuk mencari informasi jika terjadi kendala atau masalah," ungkap Erlina.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News