InvesYuk

Investasi di P2P Tetap Menarik Meski Dikenakan Pajak. Simak Penjelasannya!

Investasi di P2P Tetap Menarik Meski Dikenakan Pajak. Simak Penjelasannya!

MOMSMONEY.ID - Dengan berlakunya pajak Peer to Peer Lending (P2P) per 1 Mei lalu, tentu muncul pertanyaan apakah berinvestasi di peer to peer lending akan tetap layak jadi pilihan. 

Andy Nugroho, perencana keuangan Alliance Advisors Group mengatakan, tergantung dari berapa keuntungan yang kita peroleh dari investasi tersebut. "Berapa persen, lalu dikurangi dengan fee dan pajak yang kita terima, ujung-ujungnya kita bisa terima berapa persen keuntungannya?" ujar Andy. 

Bila ternyata keuntungan menurut kita masih sebanding, maka tidak masalah untuk terus berinvestasi di situ. Andy bilang, investasi di P2P cocok untuk orang atau lembaga yang memiliki uang menganggur, lalu ingin diinvestasikan di instrumen yang secara risiko tergolong moderat-tinggi.

Baca Juga: P2P Cocok untuk Pemula Hingga Profesional

Artinya, investasi ini bisa memberikan imbal hasil yang cukup tinggi dibandingkan dengan deposito. Sementara risikonya tidak setinggi pasar saham. 

Di samping itu, Andy melihat untuk jangka waktu investasinya memberikan hasil juga relatif jauh lebih cepat dibandingkan dengan investasi berupa properti.

"Apalagi kita selaku investor dimudahkan dengan adanya pihak ketiga.  Kita cukup hanya menginvestasikan uang saja dan biarkan perusahaan P2P yang bekerja," kata Andy.

Menurut Andy,  angka pajak tersebut jadi terasa wajar. Namun bila dibandingkan dengan pajak di produk reksadana tentu akan berbeda karena tidak dikenakan pajak meski dibantu pihak ketiga.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News