HOME, AturUang

Inilah Bedanya Pekerja Tetap dan Pekerja Kontrak

Inilah Bedanya Pekerja Tetap dan Pekerja Kontrak

MOMSMONEY.ID -  Sebenarnya apa perbedaan pekerja kontrak dengan pekerja tetap? Aryawan Eko, perencana keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) mengatakan, berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Turunannya, perbedaan pertama dalam konsep tersebut adalah jangka waktu kerja. 

Pekerja kontrak adalah mereka yang dalam perjanjian kerjanya menyebutkan waktu lamanya berkerja, biasanya paling lama lima tahun. Sementara pada pegawai tetap tidak disebutkan masa kerja. 

Lantas, ketika ada PHK, pegawai tetap maupun kontrak  tetap memperoleh pesangon. Akan tetapi hitungan besarannya memang berbeda. 

Baca Juga: Miliki Skill Ini, Agar Bisa Dapatkan Bayaran Kerja Tinggi

Soal tunjangan hari raya, keduanya pun tidak ada perbedaan. Bila masa kerja kurang dari 12 bulan maka THR proposional dikali dengan satu bulan upah. Sementara jika di atas 12 bulan, berhak THR satu bulan. 

Adapun soal tunjangan kesehatan, aturannya: bagi setiap orang yang bekerja sedikitnya enam bulan wajib menjadi peserta BPJS dan perusahaan wajib mendaftarkannya.

Eko mengatakan, dari beberapa poin di atas, perbedaan yang signifikan adalah masa kerja antara pegawai kontrak dan karyawan tetap. Jika pegawai kontrak, maka belum tentu diperpanjang masa kerjanya.

"Bagi banyak orang, keadaan ini menjadi masalah, karena tidak dapat dipungkiri pekerjaan tetap dapat memberi rasa aman dan lebih mudah dalam merencanakan keuangan," kata Eko.                         

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News