HOME, Keluarga

Ini Syarat Bebas Karantina Bagi PPLN di Bali

Ini Syarat Bebas Karantina Bagi PPLN di Bali

MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memulai kebijakan uji coba masuknya pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina di Bali pada 7 Maret 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, kebijakan uji coba tanpa karantina di Bali ini disetujui oleh Presiden Joko Widodo melalui rapat terbatas, Senin (7/3). Namun, Dia mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus diikuti.

Persyaratan bebas karantina bagi PPLN tersebut antara lain:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.

3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.

Baca Juga: Ini Benda-Benda yang Mudah Kotor di Ruang Keluarga, Yuk Rajin Bersihkan!

5. PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

6. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa ujicoba menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat Sesuai Standar G20.

7. Penerapan Visa on Arrival untuk 23 Negara: Negara ASEAN, Australia, AS, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, UAE.

8. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi di berbagai tempat.

9. Akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30% dalam 1 minggu ke depan.

"Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April," kata Luhut.

Seperti diketahui, selain menerapkan uji coba bebas karantina bagi PPLN di BAli,  pemerintah pun melonggarkan berbagai aturan bagi pelaku perjalanan domestik. Luhut pun memastikan kebijakan tersebut diberlakukan atas dasar dan masukan dari para pakar dan ahli di bidangnya. Dia juga menegaskan semua kebijakan dalam proses transisi tak dilakukan dengan terburu.

"Selain itu semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News