Keluarga

Ini Daftar 172 Produk Sirup Obat yang Aman Digunakan, Hasil Verifikasi BPOM

Ini Daftar 172 Produk Sirup Obat yang Aman Digunakan, Hasil Verifikasi BPOM

MOMSMONEY.ID - BPOM menyatakan, 172 produk sirup obat dari 22 industri farmasi telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan, sehingga direkomendasikan untuk bisa diedarkan. 

Berdasarkan hasil verifikasi BPOM selama periode 18-29 November 2022, terdapat tambahan 46 produk sirup obat yang telah memenuhi ketentuan.

"BPOM terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku terhadap produk sirup obat lainnya, serta informasi yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan dan khasiat obat," tulis BPOM dalam Penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.12.22.184 tertanggal 1 Desember 2022. 

Menurut BPOM, verifikasi mereka lakukan berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, serta metode pengujian yang mengikuti standar/Farmakope terkini.

Baca Juga: Jangan Disepelekan! Ini Tanda Awal Penyakit Gagal Ginjal yang Perlu Diketahui

Terkait dengan temuan sirup obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG)/dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas, BPOM masih terus berproses menelusuri dan menindaklanjuti kejadian cemaran EG/DEG pada sirup obat.

Langkah tersebut, BPOM menyebutkan, sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan perbaikan sistem jaminan keamanan dan mutu obat di Indonesia. 

"BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan sirup obat dalam Kejadian Tidak Diinginkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal," sebut BPOM. 

Informasi akan BPOM sampaikan secara bertahap, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat.

Berikut daftar sirup obat yang berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai:

Daftar Sirup Obat Yang Berdasarkan Hasil Verifikasi Dinyatakan Memenuhi Ketentuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News