Bugar

Ini Daftar 126 Obat Sirup yang Aman Digunakan dari BPOM, Hasil Pengujian Bahan Baku

Ini Daftar 126 Obat Sirup yang Aman Digunakan dari BPOM, Hasil Pengujian Bahan Baku

MOMSMONEY.ID - Berdasarkan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat, BPOM mengungkapkan, terdapat 126 produk sirup obat dari 15 industri farmasi yang memenuhi ketentuan sesuai kriteria, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan. 

Dalam penjelasan tertulis Kamis (17/11), BPOM menyatakan, verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dilakukan secara mandiri oleh industri farmasi, termasuk untuk cemaran etilen glikol (EG)/dietilen glikol (DEG).

"Dalam rangka memastikan terjaminnya keamanan dan mutu sirup obat," kata BPOM.

Verifikasi ini dilakukan berdasarkan pemenuhan kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku pada setiap kedatangan dan setiap wadah, serta memastikan metode pengujian mengikuti standar/farmakope terkini.

Selain itu, berdasarkan hasil pengawasan BPOM melalui penelusuran data registrasi dan sampling post market, sebanyak 168 produk sirup obat tidak mengandung empat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

"Sehingga, tidak mengandung cemaran EG/DEG dan aman untuk diedarkan," sebut BPOM. 

Baca Juga: Garuda Indonesia Online Travel Fair, Ada Diskon Tiket Pesawat hingga 80%

Nah, berikut 126 produk sirup obat dari 15 industri farmasi yang memenuhi ketentuan sesuai kriteria, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan. Juga, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Cek di sini.

Lalu, daftar 168 produk sirup obat tidak mengandung empat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. sehingga tidak mengandung cemaran EG/DEG dan aman untuk diedarkan juga digunakan sepanjang sesuai aturan pakai

Bisa cek di sini. 

Baca Juga: Mulai Perhatikan, Ini 4 Tanda Seseorang Alami Insecurity

Sementara, dalam rangka penanganan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal dan pencegahan agar kasus ini tidak terjadi lagi, BPOM telah melakukan komunikasi dengan World Health Organization (WHO).

Komunikasi ini melalui WHO Global Surveillance and Monitoring System (GSMS) dalam bentuk Medical Product Alert terkait penanganan kasus gagal ginjal akut. 

Selain itu, BPOM juga menjalin komunikasi terkait standar uji cemaran EG/DEG pada produk jadi dan metode pengujian dengan United States FDA, Thailand FDA, Saudi Arabia FDA, dan National Medical Products Administration (NMPA) Malaysia.

BPOM juga melakukan upaya transformasi untuk memperkuat sistem jaminan keamanan dan mutu obat melalui penguatan BPOM, sehingga lebih independen dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai regulator dan pengawas obat dan makanan. 

"Peningkatan peran, tugas, dan fungsi BPOM, selain terkait aspek kesehatan, juga pada aspek ekonomi-industri-perdagangan dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari kejahatan terkait obat dan makanan, perlu perkuatan legal payung hukum berupa undang-undang dan kelembagaan," kata BPOM.

Tapi, BPOM menambahakan, perlu upaya sinergi berbagai pihak, termasuk sektor swasta, dalam membangun kemandirian bahan baku obat produksi dalam negeri untuk meningkatkan ketahanan sistem kesehatan nasional, serta lebih menjamin mutu dan keamanan obat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News