HOME

Ingat, Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Perlu Dicetak

Ingat, Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Perlu Dicetak

MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi hal penting saat ini. Apalagi, sertifikat vaksin menjadi syarat untuk perjalanan atau memasuki berbagai ruang publik.

Walaupun begitu, perlu diingat bahwa sertifikat vaksin tidak perlu dicetak. Hal ini pun sudah diingatkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

"Mengingat di dalam sertifikat vaksin terdapat QR code yang berisi data pribadi, maka masyarakat diminta untuk dapat mendownload aplikasi PeduliLindungi," ujar Wiku dalam konferensi pers bulan lalu.

Dengan tidak mencetak sertifikat vaksin ini maka masyarakat dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran dan penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Belum Muncul di PeduliLindungi, Lakukan Hal Ini

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bila sertifikat dicertak dalam bentuk kartu maka harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang. Hal tersebut lantaran sertifikat vaksin berisi hal penting yakni:

- Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Tanggal lahir.
- Kode batang (barcode).
- ID Sertifikat.  
- Tanggal vaksin diberikan.
- Informasi vaksinasi dosis ke berapa.
- Merek vaksin yang digunakan.
- Nomor batch vaksin.
- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia.

Dijelaskan pula, mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak pun berisiko kebocoran data pribadi. Pasalnya, penyedia jasa bisa jadi menyalahgunakan data yang ada untuk dipakai pada berbagai hal negatif seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.

Selanjutnya: Cara Meningkatkan Imun Anak, Supaya Tidak Gampang Sakit!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News