InvesYuk

Hati-hati Ini Daftar Investasi Bodong Terbaru OJK 2022

Hati-hati Ini Daftar Investasi Bodong Terbaru OJK 2022

MOMSMONEY.ID - Berkali-kali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup perusahaan investasi bodong, namun tetap saja bermunculan yang baru. Moms harus waspada dengan daftar investasi bodong di bawah ini meski sudah diblokir oleh OJK.

Satgas Waspada Investasi (SWI) pada bulan September 2022 kembali menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi bodong alias tanpa izin. Modus operasi investasi bodong ini beragam, mulai dari berkedok membuka donasi, menyewakan baterai hingga Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Ini daftar investasi bodong terbaru OJK 2022

  1. PT Alsi Investindo Utama
  2. Heart of Hope
  3. ci-hartamanajemen.com
  4. IDS Konsultan manajemen
  5. PT Sembilan Bintang Berjaya
  6. CALA Indonesia atau PT Cala Technology Indonesia
  7. PT Indoasia Kitra Abadi atau IFINEX
  8. ROBD Global
  9. Royal Trinity TRD Singapore
  10. Leap Indonesia
  11. www.indofastcharge.com
  12. wewealth
  13. 4klik.co
  14. Lex Finansial Mining atau Lex-Finansial.ru
  15. Patungankosan.com
  16. KSP Berkat Mandiri Bersatu
  17. Jenfi 
  18. PT Infinity Financial Services

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data. Ini dilakukan dengan memantau aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi. 

SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai informasi bahwa SWI melarang korban investasi bodong menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam menjelaskan bahwa SWI tidak pernah menyampaikan hal tersebut.

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," kata Tongam.

Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri dari:

  • 5 entitas melakukan money game
  • 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
  • 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin
  • 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin
  • 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin
  • 3 entitas lain-lain.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Bagaimana cara cek daftar investasi bodong terbaru OJK?

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui website waspada investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News