HOME, Keluarga

Harga PCR Turun, di Jawa-Bali Jadi Rp 275.000, Luar Jawa Rp 300.000

Harga PCR Turun, di Jawa-Bali Jadi Rp 275.000, Luar Jawa Rp 300.000

MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menurunkan harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Hal ini tertuang dalam surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Melalui SE tersebut, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR  di Pulau Jawa dan Bali menjadi sebesar Rp 275.000, sementara pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000. Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Pembelian Kereta Jarak Jauh Wajib Pakai KTP

Dikutip dari situs resmi Kemenkes, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, menjelaskan hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Adapun, penetapan batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini dilakukan melalui evaluasi. Evaluasi tersebut mengenai batasan tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Kadir meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Tak hanya itu, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara, bila terdapat Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Bila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.

Selanjutnya: Kenali! Ini penyebab, gejala, dan dampak depresi bagi penderitanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News