HOME, Santai

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat

MOMSMONEY.ID - Penyembelihan hewan kurban merupakan tradisi tahunan bagi umat Islam. Selain sebagai bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT, menyembelih hewan kurban juga dinilai dapat meningkatan rasa persaudaraan dengan cara saling berbagi.

Agar makna kebaikan dan pahala ibadah didapatkan, sebaiknya Anda juga mengetahui aturan syariat yang berhubungan dengan perayaan Idul Adha. Khususnya mengenai pemilihan hewan ternak yang tepat sebagai hewan kurban. Dilansir dari disnakkeswan.jatengprov.go.id, berikut hal-hal yang diperhatikan dalam memilih hewan kurban.

Hewan yang Boleh Dijadikan Sebagai Hewan Kurban

Hewan yang dibolehkan dijadikan untuk kurban adalah jenis binatang ternak, yakni unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Selain itu, tak ada aturan yang menjelaskan jenis kelamin apa yang dibolehkan. Baik jantan atau betina, keduanya boleh dijadikan sebagai hewan kurban.

Baca Juga: Ini Cara Menjaga Kesehatan Hewan Peliharaan Saat Pandemi

Hewan Ternak yang Sehat

Hewan ternak yang dijadikan sebagai hewan kurban haruslah berkondisi sehat. Di antaranya, hewan berbulu bersih, bermuka cerah, lincah, celah kuku bersih, lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga, dan anus) yang bersih, dan bersuhu badan normal 37 derajat celcius. Selain itu, Anda juga harus memperhatikan apakah hewan tersebut memiliki nafsu makan yang baik.

Dalam menentukan postur tubuh tak perlu memilih yang terlalu gemuk. Asal, bentuk tubuh yang dipilih harus sesuai standar, yakni tulang punggungnya relatif rata, tanduk seimbang, kaki simetris, dan berat tubuh yang ideal.

Saat musim hujan, Anda perlu berhati-hati saat memilih hewan kurban. Sebab, ada kemungkinan hewan rawan terkena diare dan cacingan. Hewan yang cacingan biasanya ditandai dengan kulit yang terlihat kusam dan berbadan kurus.

Hewan Tidak Cacat

“Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.” (HR Muslim).

Pemilihan hewan kurban juga harus sempurna yang tak memiliki kecacatan tubuh, seperti hewan tidak pincang, tidak buta, dan bagian tubuh tak ada yang sobek atau patah (tanduk).

Namun, sesuai kesepakatan ulama mengatakan bahwa bekas eartag atau penanda lainnya boleh digunakan dan bukan suatu kecacatan.

Kendati demikian, ada beberapa syarat hewan yang dimakruhkan untuk dikurbankan, seperti telinga dan ekornya putus, memanjang, atau melebar, kehilangan gigi, tidak memiliki ekor, dan lemah.

Baca Juga: Begini Cara Cek Informasi Hoax Seputar COVID-19

Hewan Cukup Umur

Hewan yang dikurbankan juga harus memenuhi kecukupan umur. Anda tidak boleh mengorbankan hewan yang masih kecil. Adapun ketentuan umur kambing atau domba yang disembelih adalah berumur satu tahun yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Sedangkan untuk sapi dan kerbau haruslah berumur dua tahun yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Selain itu, pemilihan hewan berkelamin jantan harus memenuhi syarat bahwa hewan tersebut belum pernah dikebiri atau dikastrasi, testis/buah zakar masih lengkap, dan bentuknya normal.

Selanjutnya: Menjelang Idul Adha, Kemnag Terbitkan Syarat dan Ketentuan Kurban Saat Pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News