AturUang

Gaji 5 Juta Kena Pajak 5%? Yuk Simak Ketentuannya Supaya Tak Salah Tangkap

Gaji 5 Juta Kena Pajak 5%? Yuk Simak Ketentuannya Supaya Tak Salah Tangkap

MOMSMONEY.ID - Benarkah gaji 5 juta kena pajak 5%? Jika benar, apakah pajak ini memberatkan rakyat berpenghasilan kecil? Yuk simak jawabannya di sini. 

Peraturan mengenai pajak penghasilan (PPh) telah mengalami perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Dalam aturan ini ada ketentuan gaji 5 juta kena pajak 5%.

Lalu, benarkah gaji 5 juta kena pajak 5% justru memberatkan rakyat kecil? Untuk mengetahuinya, Moms perlu memahami lapisan tarif pajak. Melansir Pajak Sleman, lapisan tarif pajak penghasilan telah mengalami perubahan sesuai yang tercantum dalam UU Harmonisasi Pajak. 

Perubahannya adalah, adanya penambahan lapisan tarif pajak. Penambahan ini membuat lapisan paling bawah yang sebelumnya penghasilan kena pajak Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta. Selain itu tarif pajak yang dikenakan bukan dihitung secara bulanan, melainkan tahunan. 

Baca Juga: Fitur Balasan Anda di Instagram Tidak Muncul, Coba Atasi Pakai 9 Cara Berikut

Berikut perubahan  lapisan tarif pajak yang wajib Moms ketahui
Lapisan tarif pajak di Undang-Undang perpajakan lama

  • Penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta setahun dikenakan tarif pajak 5%
  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 50 juta - Rp 250 juta setahun dikenakan tarif pajak 15%
  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 250 juta - Rp 500 juta setahun dikenakan pajak 25%
  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 500 juta setahun dikenakan pajak 30%

Lapisan tarif pajak di UU Nomr 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pajak (UU HPP)

  • Penghasilan kena pajak sampai Rp 60 juta setahun dikenakan tarif pajak 5%
  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta - Rp 250 juta setahun dikenakan tarif pajak 15%
  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 250 juta - Rp 500 juta setahun dikenakan pajak 25%
  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 500 juta - Rp 5 miliar setahun dikenakan pajak 30%
  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar setahun dikenakan pajak 35%

Nah gaji 5 juta kena pajak 5% ini perlu ditelaah kembali. Sebab di pajak penghasilan kita mengenal istilah penghasilan kena pajak (PKP) dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Penghasilan kena pajak adalah gaji yang akan dihitung sebagai nilai yang dikenai pajak. 

Nah untuk mendapatkan penghasilan kena pajak, maka dari gaji yang Moms terima setahun perlu dikurangi penghasilan tidak kena pajak. Jika Moms tidak punya tanggungan dan belum menikah maka penghasilan tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp 54 juta setahun berlaku untuk semua pekerja. 

Jika Moms memiliki gaji Rp 5 juta maka dalam setahun Anda memiliki hitungan gaji total Rp 60 juta. Dari total gaji ini dikurangi penghasilan tidak kena pajak Rp 54 juta, sehingga yang jadi nilai dikenai pajak hanya Rp 6 juta per tahun. 

Lalu apakah benar gaji 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun kena pajak 5%? Jika dilihat dari lapisan tarif pajak baik lama maupun baru dari gaji tersebut, penghasilan kena pajaknya hanya Rp 6 juta. Tarifnya pun sama baik aturan lama atau baru yaitu 5%. Maka pajak yang dikenakan per tahun tetap yaitu Rp 300.000. 

Adapun gaji sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau setara Rp 54 juta per tahun dan di bawahnya, tidak dikenai pajak penghasilan. 

Selain itu, mengenai gaji 5 juta per bulan kena pajak 5% juga perlu dihitung lagi dikurangi dengan komponen lain penghasilan tidak kena pajak jika sudah menikah dan memiliki tanggungan. Baru Anda bisa mendapatkan nilai penghasilan kena pajak sesungguhnya. 

Tambahan komponen yang masuk dalam penghasilan tidak kena pajak:

  • Penghasilan tidak kena pajak dasar: Rp 54.000.000
  • Penghasilan tidak kena pajak tambahan menikah: Rp 4.500.000
  • Penghasilan tidak kena pajak tambahan istri memiliki penghasilan dengan suami digabung: Rp 54.000.000
  • Penghasilan tidak kena pajak tambahan untuk setiap anggota keluarga baik anak kandung, anak angkat dan anggota keluarga sedarah maksimal 3 orang: Rp 4.500.000 per orang

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Kuliner Legendaris di Kota Batu

Demikian informasi mengenai gaji Rp 5 juta kena pajak 5%. Gaji bulanan ini perlu Anda hitung dalam setahun yaitu Rp 60 juta.  Jika Anda belum menikah dan tidak punya tanggungan, gaji yang dikenai pajak hanya Rp 6 juta setahun. Sehingga pajak yang perlu dibayar hanya Rp 300.000 per tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News