HOME

Dana Pensiun Kena Pajak, Begini Hitungannya!

Dana Pensiun Kena Pajak, Begini Hitungannya!

MOMSMONEY.ID - Sudah tahukah Anda bahwa pensiun yang Anda Terima akan dikenakan pajak? Bagaimana hitungan-hitungannya? 

Menurut Suheri, Ketua Dana Pensiun Indonesia (APDI) untuk dana pensiun di atas Rp 625 juta biasanya akan diberikan secara bulanan atau anuitas. Suheri bilang, biasanya potongan pajaknya dikenakan PPh 21 yang dihitung dalam setahun. Akan tetapi, baru dikenakan pajak jika lebih dari pendapatan tidak kena pajak (PTKP).

Misalnya, dalam setahun hanya menerima Rp 54 juta maka tidak kena PPh 21. Sementara jika lebih dari nilai itu sisanya dikenai PPh 21.

"Kalau ditanya lebih banyak pajak yang dibagikan langsung atau per bulan itu tergatung ya. Harus benar-benar dihitung. Tapi kalau secara logika, jika dibagikannya per tahun dan tidak lebih dari PTKP yang tidak kena pajak akan lebih banyak," kata Suheri.

Untuk pajaknya, Agus menjelaskan bahwa pungutan tersebut langsung dipotong oleh pemberi kerja, pengelola dana pesangon tenaga kerja, dana pensiun pemberi kerja, atau dana pensiun lembaga keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, atau badan lain yang membayarkan. Baik yang diberikan itu adalah uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua tersebut.

Agus bilang pihak pemotong pajak wajib memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh yang terutang atas penerimaan dana kepada pegawai yang menerima penghasilan.

"Pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan PPh 21, baik diminta maupun tidak, pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada pegawai," kata Agus.

Hal ini juga berlaku, meski ternyata pegawai dikenai tarif PPh sebesar 0%. Misalnya saja, sang pegawai menerima uang pesangon, uang pensiun sampai dengan Rp 50 juta. Maka pihak pemotong pajak tetap wajib memberikan bukti pemotongan PPh 21 tersebut.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News