HOME, AturUang

Cara Mengelola Dana JKP Saat Terkena PHK. Simak Penjelasannya di Sini!

Cara Mengelola Dana JKP Saat Terkena PHK. Simak Penjelasannya di Sini!

MOMSMONEY.ID -  Selain mendapat pesangon dari perusahaan, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga akan mendapat fasilitas dana dari Pemerintah. Sebutannya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan alias JKP.

Melvin Mumpuni, perencana keuangan Finansialku mengatakan, bagi mereka yang  sudah punya dana darurat sebenarnya aman saja ketika kehilangan pekerjaan. Namun, jika belum punya dana darurat maka  pengeluaran harus disesuaikan. 

"Memang hanya diberi 45%.  Kita juga harus tahu diri sudah dibantu. Makanya dimanfaatkan dengan baik," kata Melvin. 

Salah satunya adalah berusaha menyesuaikan gaya hidup. Jika punya dana yang cukup, Anda bisa mencoba berbisnis agar mendapatkan pemasukan tambahan. Melvin bilang, banyak usaha yang bisa dimulai dengan modal kecil. Misalnya agen properti dan dropshiper. 

Baca Juga: Anda Jadi Korban PHK? Berikut Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS

"Modalnya  dengan keahlian networknya. Coba dihitung-hitung, kalau masih dalam kondisi oke ya, memang harus ada sumber pendapatan yang lebih dari satu," kata Melvin. 

Agustina Fitria, perencana keuangan Oneshildt menambahkan, secara umum JKP ini bisa membantu peserta yang mengalami PHK untuk bisa bertahan hidup sambil mencari pekerjaan baru. 

"Harapannya ini bisa mencukupi untuk kebutuhan hidup dasar. Jika tidak cukup maka pundi-pundi dana darurat pribadi yang akan menjadi jaring pengaman berikutnya," ujar Fitri. 

Mengingat batas upah yang digunakan untuk perhitungan maksimal Rp 5 juta, sementara ketika masih bekerja memiliki penghasilan lebih tinggi, maka, hanya mengandalkan JKP saja tentu tidak cukup. Oleh karena itu, sangat penting seseorang mempunyai dana darurat.

Fitri  bilang, JKP dan pesangon dari perusahaan yang diterima korban PHK, sebaiknya memang dikelola dengan baik agar mencukupi untuk kebutuhan hidup selama yang bersangkutan belum mendapat penghasilan lagi.  

"Jika menggunakan JKP untuk biaya sehari-hari atau maksimal Rp 2,25 juta, sebenarnya  masih di bawah standar hidup layak. Kalau masih kurang, maka bisa ditambal dengan pesangon" kata Fitri.

Perlu diingat dana JKP ini hanya diberikan 6 bulan pertama. Jika Anda belum juga dapat pekerjaan setelah batas itu,  maka pesangon jadi topangan hidup. Masalahnya, bisa jadi dana darurat dan pesangon sudah terpakai mengingat JKP minim.      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News