HOME, Santai

Bukan Angka Acak, Ini Dia Arti Angka NIK pada KTP

Bukan Angka Acak, Ini Dia Arti Angka NIK pada KTP

MOMSMONEY.ID - Kartu Tanda Pengenal atau KTP merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh semua penduduk Indonesia yang telah berusia di atas 17 tahun.

KTP mengandung banyak data pribadi pemiliknya. KTP kini telah dilengkapi dengan chip elektronik yang membuat siapa pun penduduk Indonesia tak perlu memperbaruinya setiap lima tahun sekali.

Dalam setiap KTP juga terdapat NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Yang dimana dilansir dari laman Wikipedia merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat khas atau unik dan tunggal, yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Baca Juga: Nagita Slavina Melahirkan dengan Metode ERACS, Apa Sih Kelebihannya?

NIK ini sendiri nantinya akan selalu digunakan dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan, seperti paspor, SIM atau Surat Izin Mengemudi, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dan dokumen lainnya.

Angka-angka yang tercantum pada NIK juga bukan merupakan angka acak. Angka NIK terdiri dari 16 digit angka yang berisikan kode-kode tertentu. 

Dua digit awal pada NIK merupakan kode yang menunjukkan wilayah provinsi tempat tinggal pada saat mendaftar. 

Baca Juga: Begini Kata Menteri Kesehatan Soal Omicron, Varian Baru Virus Corona

Kemudian diikuti 4 digit setelahnya secara berurutan adalah kode kabupaten/kota, dan kecamatan tempat tinggal.

Setelah itu untuk 6 digit setelahnya menunjukkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. Rumus khusus bagi perempuan juga diterapkan. Jika perempuan maka tanggal lahirnya dijumlahkan dengan angka 40. 

4 digit terakhir dalam NIK merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis yang dimulai dari angka 0001.

Cara penerapan kode NIK tersebut pertama kali dikenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan saat pemerintah mulai menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News