HOME

BPOM temukan Obat Tradisional hingga Kosmetik dengan Bahan Berbahaya

BPOM temukan Obat Tradisional hingga Kosmetik dengan Bahan Berbahaya

MOMSMONEY.ID -  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik yang menggunakan Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan.

Dari hasil sampling dan pengujian selama periode Juli 2020-September 2021, ditemukan 53 item produk obat tradisional, 1 item suplemen kesehatan mengandung BKO serta 18  item produk kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani menjelaskan, pihaknya menemukan kecendrungan baru penggunaan BKO yakni Efedrin dan Pseudoefedrin pada obat tradisional. 

“Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan Covid-19," terang Reri dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Berakibat Buruk untuk Kesehatan Ginjal

Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin ini berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi, kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan , atau kesulitan buang air kecil.

Adapun, Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga terdapat secara alami pada tanaman, yaitu merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang, yang lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Tanpa Izin Edar.

Ephedra sinica salah satu bahan dilarang dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan. Ephedra sinica juga digunakan tidak tepat pada pencegahan dan penyembuhan Covid-19.  Dari hasil kajian, obat tradisional yang mengandung Ephedra sinica  tidak menahan laju keparahan, tidak menurunkan angka kematian dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif. Penggunaan Efedra malah dapat membahayakan kesehatan, yaitu mempengaruhi sistem kardiovaskuler, bahkan dapat menyebabkan kematian.

Tak hanya kedua bahan tersebut, BKO lainnya yang ditemukan dalam obat tradisional yakni Sildenafil Sitrat dan turunannya, Tadalafil, Deksametason, Fenilbutason, Alopurinol, Prednison, Parasetamol, Asetosal, Natrium Diklofenak, Furosemid, Sibutramin HCl, Siproheptadin HCl, dan Tramadol.

Bukan hanya di produk-produk obat tradisional, BPOM juga menemukan kosmetik yang menggunakan bahan berbahaya. BKO yang mendominasi yakni Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10. 

"Penggunaan kosmetika yang mengandung Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman). Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik)," terangnya.

Tak hanya itu, ada juga temuan dari laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain yang ditindaklanjuti oleh BPOM. Terdapat 202 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan sebanyak 97  kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya. Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di Badan POM.

Baca Juga: 5 Makanan Sehat Kaya Nutrisi yang Mengenyangkan untuk Ibu Menyusui

Sementara, total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau yang mengandung BKO yang ditemukan pada 3.382 fasilitas produksi dan distribusi obat tradisional dan suplemen kesehatan, memiliki nilai keekonomian sebesar Rp 21,5 miliar, sedangkan nilai keekonomian temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya adalah sebesar Rp 42 miliar, berdasarkan pemeriksaan pada 4.862 fasilitas produksi dan distribusi kosmetika.

Atas penemuan tersebut Badan POM telah melakukan penertiban ke fasililitas produksi dan distribusi, termasuk retail. Sebagai tindak lanjut pengawasan, pemilik nomor izin edar telah diperintahkan untuk menarik produk-produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya. Badan POM juga mencabut izin edar obat tradisional, suplemen Kesehatan, dan kosmetik tersebut.

"Kepada produsen yang memproduksi dan importir yang memasukkan produk mengandung bahan berbahaya dan/atau ilegal ke wilayah Indonesia, diperintahkan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan. Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Badan POM,” kata Reri.

Selanjutnya: Jangan Sepelekan! Sering Sakit Pinggang Bisa Jadi Tanda Gangguan Sistem Reproduksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News