Santai

BPOM Tarik Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila dari Pasaran, Ini Alasannya

BPOM Tarik Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila dari Pasaran, Ini Alasannya

MOMSMONEY.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginstruksikan importir untuk menarik es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan 100 ml dan 473 ml asal Prancis dari pasaran.

"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," mengutip keterangan pers yang dilansir dari situs resmi BPOM, Rabu (20/7). 

Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.

Penarikan ini sehubungan dengan informasi yang diterima oleh Indoensia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) tanggal 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO) dengan kadar yang melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU).

Baca Juga: Waspada, Ini Penyebab Obesitas Pada Kucing Peliharaan

Sebelumnya, pada 6 Juli dan 7 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait  penarikan  secara  sukarela  Es Krim  Rasa Vanila  merek Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO. Sementara itu pada tanggal 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.

Produk yang ditarik adalah Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.

BPOM juga memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaiaman dalam lampiran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain es krim rasa vanila, es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.

BPOM mengatakan sedang dalam proses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.

"Sebagaimana diketahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020. Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam," terang BPOM.

Masyarakat diminta untuk melapor ke BPOM bila menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila yang masih beredar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News