HOME, Keluarga

BPJS Kesehatan Gunakan NIK Sebagai Nomor Identitas Peserta Program JKN-KIS

BPJS Kesehatan Gunakan NIK Sebagai Nomor Identitas Peserta Program JKN-KIS

MOMSMONEY.ID - BPJS Kesehatan kini telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Ini dilakukan mengingat NIK adalah kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN-KIS.

"Selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS. Dengan dukungan penuh serta semangat penuh kolaborasi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, kami mengoptimalkan penggunaan NIK, bukan hanya untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan namun lebih jauh dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1).

Baca Juga: Ketahui 3 Kandungan Skincare yang Bisa Menghilangkan Bekas Jerawat & Kemerahan

Menurut Ghufron, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS ini  selaras dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial. Dimana disebutkan bahwa BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.
 
Tak hanya itu, ada juga Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Ghufron juga melanjutkan, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS diharapkan dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi.
Dia juga menjelaskan, dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, maka peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Peserta yang hendak mengakses layanan Program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh berharap, langkah ini akan mendorong seluruh masyarakat untuk segera memiliki e-KTP/NIK sehingga dapat dengan mudah mengakses pelayanan publik yang ada di Indonesia termasuk Program JKN-KIS.

Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News