HOME, Santai

BI Pasok Uang Tunai Rp 175 Triliun, Berikut Cara Tukar Uang Tunai di Bank

BI Pasok Uang Tunai Rp 175 Triliun, Berikut Cara Tukar Uang Tunai di Bank

MOMSMONEY.ID – Saat datang bulan Ramadan dan Lebaran, masyarakat termasuk moms pasti butuh uang tunai. Nah, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menyambut bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1443 H, BI menyediakan uang tunai sebesar Rp 175,26 triliun atau naik 13,42% dari tahun lalu.

Kenapa BI meningkatkan pasokan uang tunai? Langkah ini seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang terus berlanjut serta untuk mengantisipasi peningkatan transaksi masyarakat sejalan dengan pandemi yang mulai terkendali.

Baca Juga: Simak Tawaran Bunga Deposito Bank Mandiri dan BRI, Senin 4 April 2022

BI menilai, Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan peningkatan aktivitas masyarakat saat Ramadan dan Idul Fitri diperkirakan meningkatkan aktivitas ekonomi dan pembayaran, sehingga membutuhkan peningkatan layanan sistem pembayaran tunai dan non tunai.

Tak lengkap rasanya, Lebaran tanpa uang baru.  Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang tunai jelang Idul Fitri, BI telah mempersiapkan 2 (dua) bentuk layanan, yaitu:

  1. Penukaran uang di Perbankan, mulai 4-29 April 2022. BI bersinergi dengan perbankan nasional menyiapkan 5.013 titik penukaran di bank di seluruh Indonesia, bertambah 8% dari tahun lalu.

Daftar rincian lokasi bank dapat dilihat https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Documents/sp_249622_Booklet-Titik-Penukaran-Uang-Rupiah-oleh-Perbankan.pdf 

Baca Juga: Simak Tawaran Bunga Deposito BCA dan BNI, Senin 4 April 2022

  1. Penukaran uang di Mobil Kas Keliling BI, mulai tanggal 4 April 2022.  Penukaran uang melalui kas keliling BI kembali hadir setelah vakum dua tahun akibat pandemi.

Guna menghindari kerumunan, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id) sebelum hadir ke lokasi kas keliling.

Lebih lanjut mekanisme pemesanan melalui aplikasi PINTAR dapat dilihat https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Documents/sp_249622_Panduan-PINTAR.pdf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News