AturUang

BI Cabut Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995

BI Cabut Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995

MOMSMONEY.ID – Masih simpan uang lama? Baru-baru ini, Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan dan penarikan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredarannya.

Jadi nih, mulai tanggal 30 Agustus 2022 maka URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Nah, URK apa saja yang dicabut dan ditarik dari peredarannya, berikut ini :

  1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000​
  2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000
  3. Baca Juga: QRIS Bank BSI Bisa Digunakan di Thailand

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran maka dapat menukarkan uang tersebut di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Nantinya, penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK tersebut ya. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Baca Juga: Mau Transaksi Pakai QRIS di Thailand? Beriku Tata Caranya

Nggak perlu khawatir kalau uang Anda rusak atau lusuh. Soalnya, penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, diantaranya :

1.         Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan.

2.         Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Buat masyarakat yang mau tukar uang, BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Baca Juga: Bunga Deposito Bank Mandiri dan BRI Masih Stabil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News