HOME, Santai

Berikut Jadwal Penerapan One Way dan Ganjil Genap untuk Arus Balik Lebaran 2022

Berikut Jadwal Penerapan One Way dan Ganjil Genap untuk Arus Balik Lebaran 2022

MOMSMONEY.ID -  Arus balik Idul Fitri 2022 sudah dimulai. Kementerian Perhubungan beserta Polri dan operator jalan tol akan kembali memberlakukan aturan satu arah alias one way dan ganjil genap pada arus balik Lebaran 2022. Hal tersebut dilakukan supaya aktivitas arus balik Idul Fitri 2022 ini berjalan aman dan nyaman serta tidak banyak kepadatan kendaraan bermotor.

Pembatasan dalam rangka arus balik ini berlangsung pada Jumat (6/5/2022) sampai Minggu (8/5/2022). Pemberlakuan ganjil genap dan one way akan diterapkan pada sejumlah ruas jalan tol di Pulau Jawa (Tol Trans-Jawa) dengan asumsi bahwa pada tanggal-tanggal itulah terjadi puncak arus balik liburan Idul Fitri 2022 dari arah timur.

Berdasarkan data Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, berikut jadwal dan lokasi rencana pemberlakuan rekayasa saat arus balik Idul Fitri di sejumlah ruas jalan tol:

  1. Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00-24.00 WIB dimulai dari GT Kalikangkung Km 414-Tol Cikampek Km 47 diteruskan CB Contraflow sampai Km 28+500
  2. Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB dimulai dari GT Kalikangkung Km 414-GT Halim Km 3+500
  3. Minggu, 8 Mei 2022 pukul 07.00-03.00 WIB (tanggal 9 Mei 2022) dimulai dari GT Kalikangkung Km 414-GT Halim Km 3+500

Baca Juga: Jumlah Orang yang Berwisata di Ancol Mulai Menurun di H+3 Idul Fitri

Adapun ganjil genap dalam rangka arus balik liburan Idul Fitri 2022 ini berlaku bagi semua kendaraan. Namun, ada suatu kategori khusus yang dikecualikan, yaitu:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  2. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
  3. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;
  4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  5. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas; Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri;
  6. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Jadwal Pemberlakuan "One Way" dan Ganjil Genap Selama Arus Balik Lebaran 2022".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News