Keluarga

Begini Cara Mengurus PBB untuk Daftarkan Rumah Anda Jadi Objek Pajak Baru

Begini Cara Mengurus PBB untuk Daftarkan Rumah Anda Jadi Objek Pajak Baru

MOMSMONEY.ID - Saat memiliki rumah baru, Anda perlu melakukan pendaftaran objek pajak baru PBB P2. Simak cara mengurus PBB, daftarkan rumah baru Anda. 

Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, saat mau melakukan pendaftaran objek pajak baru PBB P2, Anda harus mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

SPPT memberikan informasi besaran utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus Anda lunasi sebagai wajib pajak. Dalam SPPT juga diinfokan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB serta tempat pembayaran. 

Baca Juga: Saatnya Lunasi Tagihan PBB, Begini Cara Bayar PBB Online Pakai Livin’ Mandiri

Melansir Rumah.com, sebenarnya SPPT biasanya akan Anda dapatkan saat mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat. Namun, SPPT bukan bukti kepemilikan objek pajak.

Meski demikian, SPPT tetap harus Anda simpan jika terjadi sengketa tanah. SPPT diperlukan untuk menghindari penipuan atau ketika tanah Anda diakui oleh orang lain. 

Cara mengurus PBB rumah, mendaftarkan Pajak Bumi dan Bangunan baru dapat SPPT

  1. Mengisi formulir Pendaftaran Data Baru. 
  2. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) lengkap.
  3. Mengisi Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) untuk bangunan. 
  4. Surat Keterangan dari kelurahan.
  5. Melampirkan surat kuasa bermaterai jika diwakilkan. 
  6. Melampirkan KTP. 
  7. Melampirkan salah satu bukti surat tanah dalam bentu fotocopy sertiifikat sesuai warna asli atau Akta Jual Beli (AJB). 
  8. Melampirkan fotocopy Izin Mendirikan Bangunan atau surat keterangan dari Lurah dilengkapi dengan foto bangunan. 
  9. Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tetangga yang bersebelahan dengan objek pajak yang didaftarkan.

Cara mengurus PBB rumah, mendaftarkan objek pajak baru

  1. Datang ke Badan Keuangan/Pendapatan dan Aset Daerah setempat. 
  2. Datang ke Sub Bidang Pelayanan administrasi Pajak dan Retribusi Daerah, untuk membuat nota dinas rekapan penerimaan berkas. 
  3. Sub Bidang Pendataan dan Penilaian Pajak Daerah melakukan penelitian lapangan dan atau verifikasi pengantar lurah ke kelurahan setempat. 
  4. Jika berkas memenuhi syarat, akan di-scan dan diinput ke sistem PBB. 
  5. SPPT akan dicetak dan akan diserahkan kepada Anda. 

Baca Juga: Kini Anda Bisa Bayar PBB Online Lewat Gojek, Begini Caranya!

Demikian cara mengurus PBB Rumah, untuk pendaftaran objek pajak baru PBB P2. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Ada kemungkinan perbedaan lama proses penerbitan SPPT dan prosedur di setiap daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News