HOME, Keluarga

Begini cara mencetak sertifikat vaksin Covid-19 di Pedulilindungi

Begini cara mencetak sertifikat vaksin Covid-19 di Pedulilindungi

MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Sertifikat vaksin Covid-19 jadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi warga yang ingin berpergian menggunakan moda transportasi umum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. 

Sertifikat vaksin tersebut didapatkan apabila Anda sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama ataupun ke dua. Jika Anda sudah melakukan vaksinasi, sertifikat vaksin Covid-19 itu bisa diunduh dan dicetak. 

Salah satu cara untuk mendapatkan sertifikat tersebut bisa dengan mengunjungi laman https://pedulilindungi.id/. 

Baca Juga: Promo KFC Agustus 2021 Diskon 30% Pembelian Whole Chicken Bagi yang Sudah Vaksin

Berikut cara cetak sertifkat vaksin Covid-19 di pedulilindungi: 

Cara Download Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi 

  • Kunjungi laman https://pedulilindungi.id Klik menu "Login" pada bagian kanan atas laman tersebut 
  • Masukan nomor handphone yang Anda gunakan saat proses registrasi vaksinasi. 
  • Setelah itu klik menu "Login Sekarang" Selanjutnya masukan kode OTP yang dikirim ke ponsel Anda 
  • Setelah berhasil login, klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas situs Peduli Lindungi 
  • Kemudian pilih menu "Sertifikat Vaksin" 
  • Akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah lengkap menerima dua kali vaksinasi 
  • Terakhir, klik tampilan sertifikat vaksin dan klik menu "Unduh Sertifikat". 

Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 

  • Setelah berhasil di download, sertifikat vaksin tersebut akan masuk ke ruang penyimpanan handphone atau komputer. 
  • Terakhir, Anda bisa langsung mencetak kartu tersebut dengan menggunakan printer. 

Sebagai informasi, selama masa PPKM Darurat masyarakat yang ingin berpergian menggunakan pesawat diwajibkan menujukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan. 

Baca Juga: Ini Cara Mengisi Token Listrik di Tokopedia, Sudah Tahu?

Selain itu, mereka juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan. 

Sementara itu, untuk masyarakat yang ingin berpergian menggunakan kereta api juga wajib menunjukan sertifikat vaksinasi dosis pertama. 

Selain itu, mereka juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan. 

Syarat PCR ini bisa digantikan dengan surat keterangan negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil 1×24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan, untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra. 

Baca Juga: Promo PLN Super Merdeka Listrik, Bisa Tambah Daya dengan Harga Spesial!

Kemudian, bagi masyarakat yang ingin berpergian menggunakan bus juga diwajibkan menunjukan sertifikat vaksinasi. Tak hanya itu, penumpang juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan. 

Syarat PCR ini bisa digantikan dengan surat keterangan negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil 1×24 jam. Persyaratan yang sama juga diwajibkan jika masyarakat ingin berpergian menggunakan moda transportasi laut. (Penulis/editor : Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi

Selanjutnya: Aktivitas di rumah saat PPKM Darurat bikin waktu lebih panjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News