Keluarga

Begini Cara Daftar NPWP Online 2023, Simak Syarat & Langkahnya

Begini Cara Daftar NPWP Online 2023, Simak Syarat & Langkahnya

MOMSMONEY.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu syarat untuk administrasi perpajakan. Yuk, intip cara daftar NPWP online 2023, simak syarat dan langkahnya. 

NPWP sebenarnya berfungsi menjadi identitas Anda dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. 

Melansir berbagai sumber, NPWP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang sudah berpenghasilan, baik sebagai karyawan maupun pemiliki usaha.

Pada 2024, NPWP akan dilakukan pembaharuan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP. 

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Segera Berakhir, Ini Cara Lapor SPT Pajak Karyawan Online

Namun, hingga saat ini, syarat pendaftaran NPWP untuk tahun 2023 masih sesuai dengan peraturan lama, yaitu PER/4/PJ/2020.

Berikut syarat yang harus Anda siapkan dalam melakukan pendaftaran NPWP online:

  1. File foto KTP
  2. File foto Kartu Keluarga
  3. Bagi WNA siapkan Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara, atau Kartu Izin Tinggal Tetap

Sebelum membuat NPWP online, Anda perlu membuat akun di situs resmi DJP. 

Baca Juga: Mulai 2024 NIK Jadi NPWP, Begini Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

Cara membuat akun dan cara mendaftar NPWP online

  1. Silakan akses situs pendaftaran NPWP online di sini
  2. Tap pada tombol Daftar yang berada di bagian bawah untuk pendaftaran akun baru
  3. Masukan alamat email Anda, pastikan menggunakan email yang masih aktif dan sering digunakan
  4. Masukkan kode Captcha, kemudian klik Daftar
  5. Silakan buka email Anda untuk melakukan aktivasi, dengan mencari email dari Dirjen Pajak. Kemudian klik link yang ada pada email.
  6. Isi seluruh data yang dibutuhkan untuk pendaftaran dengan benar.
  7. Ikuti instruksi pada halaman tersebut dan lakukan aktivasi.
  8. Login kembali ke akun Anda dengan memasukan alamat email yang sudah Anda daftarkan dan password yang telah dibuat.
  9. Isi formulir sesuai kategori Wajib Pajak Anda yaitu Orang Pribadi
  10. Pilih Pusat jika Anda masih lajang atau pilih Cabang jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah.
  11. Unggah persyaratan yang diperlukan
  12. Isi formulir dengan identitas Anda sebagai Wajib Pajak
  13. Isi formulir Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha maupun pekerja bebas.
  14. Isi formulir alamat sesuai KTP dan usaha jika sumber penghasilan dari usaha
  15. Isi formulir Informasi Tambahan jika Anda memiliki jumlah tanggungan.
  16. Isi kisaran penghasilan per bulan
  17. Unggah foto KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF berukuran maksimal 2MB
  18. Isi formulir pernyataan lalu klik Kirim Token saat status pendaftaran NPWP muncul
  19. Salin nomor token ke menu  dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
  20. Klik Kirim Permohonan

Setelah berhasil melakukan cara membuat akun dan cara mendaftar NPWP online, kartu NPWP akan dikirim ke rumah sesuai dengan alamat KTP yang telah Anda daftarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News