HOME, InvesYuk

Bedanya Pajak Emas Batangan dan Emas Perhiasan, Sudah Tahu?

Bedanya Pajak Emas Batangan dan Emas Perhiasan, Sudah Tahu?

MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Emas menjadi instrumen investasi yang kian diminati lantaran memiliki bentuk fisik dan mudah diperdagangkan. Tapi, apakah Anda tahu bahwa jual beli emas dikenakan pajak?

Nah, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan PPh Pasal 22 pembelian emas dikenakan pajak 0,45%.

Ini berlaku pada pembeli yang memiliki NPWP. Sementara yang tidak memiliki NPWP dikenakan sebesar 0,9%.

Baca Juga: Investasi Emas Menguntungkan Butuh 3 Tahun, Harap Sabar

Agus Lihin, konsultan pajak mengatakan, pemungutan PPh 22 atas pembelian emas ini hanya dikenakan untuk jenis emas batangan dan dipungut oleh badan usaha baik transaksi penjualan secara konvensional maupun online.

"Pemungutan PPh 22 oleh badan usaha itu dipungut dengan menambah nilai harga emas batangan tersebut. Sedangkan Untuk toko-toko emas yang pemiliknya wajib pajak orang pribadi tidak wajib melakukan pemungutan PPh 22 atas transaksi penjualan emas," kata Agus.

Untuk emas perhiasan, Agus bilang, tidak dikenakan PPh, melainkan PPn dengan tarif 2% yang dipungut oleh pengusaha emas perhiasan. Hal ini berdasarkan PMK-30/PMK.03/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan.

Santy Natalia, Head of Corporate Secretary Galeri 24 selaku toko emas batangan atau logam mulia dan perhiasan mengamini hal tersebut. Bahwa di tokonya pun menerapkan PPh 22 untuk logam mulia dan PPn 2% untuk perhiasan.

"Semua harga baik Logam Mulia maupun Perhiasan harga yang tertera di galeri 24 sudah termasuk pajak," terang Santy.

Selanjutnya: Nabung Emas di Pegadaian, Begini Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News