HOME, InvesYuk

Bappebti Bekukan Aktivitas Usaha Pedagang Kripto PT Bursa Cripto Prima (Bechipin)

Bappebti Bekukan Aktivitas Usaha Pedagang Kripto PT Bursa Cripto Prima (Bechipin)

MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjatuhkan sanksi terhadap salah satu pedagang fisik aset kripto yang bandel. Wasit bursa berjangka di Indonesia ini membekukan kegiatan usaha PT Bursa Cripto Prima alias Bechipin, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 tahun 2021 tanggal 25 Agustus 2021.

"Pembekuan kegiatan usaha dilakukan karena berdasarkan hasil pengawasan Bappebti, didapati PT Bursa Cripto Prima tidak pernah menyampaikan laporan  kegiatan, laporan transaksi dan laporan keuangan kepada Bappebti sejak mendapatkan Tanda Daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto," tulis Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti dalam siaran pers, 25 Agustus 2021. 

Selain itu, Bappebti juga mendapati PT Bursa Cripto Prima sudah tidak beralamat di Jl. Jend.Sudirman 32, Intiland Tower Lantai 7, Kel.Karet Tengsin, Kec.Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keberadaannya tidak diketahui serta tidak dapat dihubungi melalui media komunikasi.

Bappebti menegaskan, pembekuan kegiatan usaha ìni tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab PT Bursa Cripto Prima terhadap tuntutan atas  segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain sebelum pembekuan kegiatan usaha sebagai calon pedagang fisik aset kripto ditetapkan.

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Lagi Rp 2.000 Hari Ini 7 September, Simak Daftarnya! 

Menurut informasi di website Bappebti, PT Bursa Cripto Prima (Bechipin) termasuk daftar 13 pedagang fisik aset kripto yang telah menerima Tanda Daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti. Bechipin terdaftar sejak April 2020.

Adapun, dua belas pedagang fisik aset kripto lainnya yang telah terdaftar di Bappebti hingga saat ini adalah sebagai berikut:

1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) 
2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto) 
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex) 
5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu) 
6. PT Luno Indonesia LTD (Luno) 
7. PT Cipta Koin Digital (Koinku) 
8. PT Tiga Inti Utama 
9. PT Upbit Exchange Indonesia 
10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia 
11. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
12. PT Plutonext Digital Aset 

Selanjutnya: Keuangan Lebih Sehat, Bagi Pengeluaran Menjadi Enam Pos

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News