April
26
2024
     21:55

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji
ILUSTRASI. Customer service PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyerahkan kartu Shar-E Debit VISA Paywave kepada nasabah disaksikan oleh Regional CEO Jakarta West Bank Muamalat Agung Prambudi (kedua kanan) di kantor cabang Muamalat Tower Jakarta, Jumat (26/4).

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru dari kartu Shar-E Debit VISA yaitu teknologi nirsentuh atau contactless yang diberi nama Paywave. Fitur ini dapat digunakan oleh jemaah haji nasabah Bank Muamalat untuk bertransaksi di Tanah Suci.

SEVP Retail Banking Bank Muamalat Dedy Suryadi Dharmawan mengatakan, Paywave merupakan salah satu metode pembayaran di kartu Shar-E Debit VISA berlogo khusus melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang mendukung fitur tersebut. Dengan demikian, pembayaran yang dilakukan akan lebih cepat dan aman karena kartu tidak perlu diberikan ke petugas kasir.

“Fitur kartu Shar-E Debit VISA Paywave dapat digunakan untuk transaksi di luar negeri. Oleh karena itu, kami memperkenalkan fitur ini pada momentum musim haji tahun ini dengan harapan dapat memudahkan transaksi jemaah haji Indonesia selama beribadah di Tanah Suci,” ujarnya.

Kartu ini dapat digunakan kapan saja pada mesin EDC yang mendukung fitur Paywave di luar negeri, termasuk di Arab Saudi untuk kebutuhan transaksi seperti pembayaran di merchant, pembelian buah tangan dan lain-lain. Sama dengan kartu non-Paywave, tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada nasabah setiap bertransaksi. Untuk dapat memiliki kartu Shar-E Debit VISA berlogo Paywave ini, nasabah dapat mengunjungi kantor cabang Bank Muamalat yang telah memiliki persediaan kartu.

Kartu Shar-E Debit VISA Paywave dilengkapi dengan pengamanan terenkripsi di setiap kartunya, serta diproteksi dengan pengamanan limit transaksi. Oleh karena itu, kartu ini dapat digunakan untuk transaksi belanja di mesin EDC tanpa menggunakan PIN dengan nominal kurang dari Rp100.000 per transaksi dengan limit transaksi kartu Paywave sebesar Rp1 juta per hari. Adapun untuk nominal di atas Rp 1 juta tetap dapat bertransaksi dengan mekanisme transaksi card dipping dengan otorisasi PIN.

Selain fitur Paywave tersebut, kartu Shar-E Debit Muamalat berlogo VISA juga dapat digunakan di seluruh mesin ATM dan EDC berlogo VISA/Plus di Arab Saudi. Khusus untuk mesin ATM milik Bank Al Rajhi yang tersebar di Makkah, Madinah dan Jeddah, kartu Shar-E Debit ini memiliki kelebihan yaitu tersedianya pilihan transaksi dalam bahasa Indonesia saat bertransaksi di ATM.
Tidak hanya fitur-fitur inovatif dan menarik yang memberikan kemudahan bertransaksi, kartu Shar-E Debit Muamalat berlogo VISA juga memberikan program menarik yaitu Cash Back 15% untuk setiap pembelanjaan di semua merchant berlogo VISA di Arab Saudi hingga Rp 250.000 dalam satu bulan tanpa adanya ketentuan minimum transaksi.

“Berbagai fitur dan program yang kami siapkan tersebut tentunya akan sangat bermanfaat dan memberikan nilai tambah kepada para nasabah Bank Muamalat yang menunaikan ibadah haji. Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk senantiasa berkontribusi terhadap kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji,” pungkas Dedy.

Tentang PT Bank Muamalat Indonesia Tbk

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merupakan pionir perbankan syariah di Indonesia, didirikan pada
1 November 1991 yang digagas oleh MUI, ICMI, serta beberapa pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari Pemerintah Indonesia.

Sejak beroperasi pada 1 Mei 1992, perseroan terus berinovasi dengan menghasilkan program dan layanan unggulan. Kartu Shar-E Gold Debit Bank Muamalat menjadi kartu chip bank syariah pertama di Indonesia yang dapat digunakan untuk bertransaksi bebas biaya, pada jutaan merchant di seluruh dunia. Bank Muamalat juga meluncurkan kampanye #AyoHijrah yang mengajak masyarakat hidup berkah dengan menggunakan layanan keuangan yang sesuai dengan syariat.

Per 15 dan 16 November 2021, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat setelah menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group. Dengan demikian, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 82,66%. Selain BPKH, saham Bank Muamalat juga dimiliki oleh IsDB sebesar 2,04% dan pemegang saham lainnya dengan porsi sebesar 15,30%.

Baca Juga: Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved