HOME, Santai

ASN, TNI, Polri, BUMN dan Karyawan Swasta Dilarang Cuti Selama Libur Nataru

ASN, TNI, Polri, BUMN dan Karyawan Swasta Dilarang Cuti Selama Libur Nataru

MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerapkan berbagai cara untuk mencegah penularan Covid-19 di akhir tahun. Salah satunya dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulanan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2020.

Dalam poin kesatu huruf G aturan tersebut, para gubernur dan bupati/walikota diinstuksikan untuk melakukan pelarangan cuti bagi pada ASN, TNI, Polsi, BUMN dan Karyawan Swasta. Ini dilakukan selama periode natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tengara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Karyawan Swasta Selama Periode Nataru," seperti tertulis dalam Inmendagri tersebut.

Baca Juga: Supaya Anak Anda Cerdas Secara Emosional, Terapkan Kiat-Kiat Berikut Ini

Tak hanya itu, para gubernur dan bupati/wali kota juga diinstruksikan melakukan himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur nataru.

Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut selama periode libur nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga teknis terkait.

Tak hanya mengatur soal cuti selama nataru, Inmengdagri nomor 62/2021 juga membahas terkait pengaktifan kembali fungsi satuan tugas penanganan Covid-19 di tingkat prvinsi hingga RT/RW, penerapan protokol kesehatan, perecepatan pencapaian target vaksinasi, sosialisasi peniadaan mudik nataru, mengenai pembagian rapot, mengenai pelaksanaan ibadan dan peringatan hari raya Natal 2021dan lainnya.

Lebih lanjut, hal-hal yang belum diatur dalam Inmendagri ini yang terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali, Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News