kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa Itu QRIS dan Bagaimana Cara Membuatnya?


Selasa, 11 April 2023 / 12:00 WIB
Apa Itu QRIS dan Bagaimana Cara Membuatnya?
ILUSTRASI. QRIS adalah standar pembayaran menggunakan metode QR code atau kode barcode dari Bank Indonesia./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/03/2023.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS adalah standar pembayaran menggunakan metode QR code atau kode barcode dari Bank Indonesia. Hal ini agar transaksi pembayaran lebih mudah dan terjaga. 

QRIS atau bisa dibaca KRIS diluncurkan oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019. Nah, semua penyelenggara jasa sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR code pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Dirangkum dari laman resmi Bank Indonesia, pembayaran menggunakan QRIS dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Baca Juga: Lebaran Kian Dekat, Jalin Tingkatkan Infrastruktur Jaringan Link

Perlu dicatat bahwa tidak ada biaya tambahan bagi konsumen atau pengguna saat melakukan pembayaran melalui QRIS. 

Cara membuat QRIS juga mudah. Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI​.

Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.

Baca Juga: Transaksi Jaringan LINK diprediksi Naik Saat Lebaran, Jalin Siagakan Posko RAFI

Cara daftar dan membuat QRIS 

Cara membuat QRIS cukup mudah

Cara membuat dan mendaftar QRIS adalah sebagai berikut: 

  • Siapkan semua dokumen dan KTP yang dibutuhkan untuk mendaftar QRIS. Foto seluruh dokumen, foto harus asli, dapat dibaca dan fokus. 
  • Buka laman registrasi QRIS di link berikut ini https://registrasi.qris.id/m/register/now.php?idir=pages/registration.php
  • Isi semua data dengan lengkap
  • Merchant harus menandatangani formulir syarat dan ketentuan QRIS yang berlaku. 
  • Kemudian sistem akan melakukan validasi data dan dokumen. 
  • Apabila data yang diunggah benar, maka data tersebut akan didaftarkan secara manual ke PT. Penyelesaiian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN). 
  • Kemudian Anda harus menunggu National Merchant ID (NMID) dari PTEN. Setelah NMID keluar, sistem  akan mengeluarkan username dan password ke email yang Anda daftarkan. 
  • Kemudian QRIS yang sudah keluar di cek oleh tim InterActive. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kode QR sudah berfungsi. 
  • Jika NIMS dan QRIS sudah lulus kontrol, tahap berikutnya adalah proses design. Tahapan ini bertujuan agar tampilan InterActive sesuai dengan tampilan standar QRIS yang diatur oleh ASPI. 
  • Setelah proses design selesai, QRIS tersebut akan muncul di dashboard. Kamu juga bisa mengunduh file tersebut.

Baca Juga: Bank Digital Terus Berupaya Menggenjot Jumlah Nasabah, Begini Strateginya

Cara menggunakan QRIS

Cara menggunakan QRIS bagi konsumen adalah sebagai berikut: 

  • Apabila belum memiliki akun, maka anda harus registrasi terlebih dahulu mengunduh aplikasi salah satu penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) baik non bank maupun bank berijin QRIS yang terdaftaf
  • Lakukan registrasi sesuai prosedur PJSP tersebut.
  • Isi saldo pada akun Anda.
  • Gunakan untuk melakukan pembayaran pada merchant QRIS sesuai petunjuk di aplikasi Anda.
  • Buka aplikasi
  • Cari icon scan/gambar QR/pay
  • Scan QRIS merchant
  • Masukan nominal
  • Masukan PIN
  • Klik bayar
  • Lihat notifikasi

Demikian penjelasan mengenai apa itu QRIS, cara membuat dan mendaftar QRIS, serta cara menggunakan QRIS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×